AA Ditahan APH, Korban Tetap akan Tuntut Ganti Kerugian
PEKANBARU – Penegakkan hukum yang dilaksanakan Polresta Pekanbaru dalam perkara dugaan tindak pidana yang menjerat eks anggota DPRD Riau mendapat apresiasi dari pihak pelapor (Vincent Limvinci).
Kuasa Hukum pelapor, Surya Adinata SH M.Kn mengatakan Kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan menahan Asri Auzar alias AA setelah proses penyidikan selesai.
Keberhasilan dalam menyelesaikan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat.
“Walaupun kasus ini dilaporkan pada September 2023, penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka dan pemberkasan, menunjukkan adanya upaya untuk mempercepat penanganan kasus tindak pidana penggelapan/penyerobotan tanah,” ujar Surya Adinata kepada IndonesiaWarta, Selasa (11/11/25).
Pelapor berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dapat menyusun tuntutan yang objektif, adil, dan profesional, berdasarkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polisi.
Supaya proses hukum ini dapat menjadi jalan untuk mengembalikan hak-hak atas rumah dan tanah yang diduga digelapkan, sesuai dengan kerugian yang dialami kliennya.
Menurutnya, proses penuntutan yang efektif diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan di mata masyarakat, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh publik.
Surya menambahkan, pihaknya berencana akan tetap memperjuangkan ganti kerugian yang dialami kliennya akibat perbuatan pelaku agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Seperti yang diamanatkan pasal 98 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Jika suatu perkara pidana sedang diperiksa di sidang pengadilan negeri, maka korban atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan ganti kerugian kepada terdakwa melalui pengadilan yang sama,” terangnya.
(dhi)
Editor : Redaktur
