Diduga Perangkat Desa Berpolitik Praktis Untuk Memenangkan Caleg Dari Parpol Tersohor Pada Pemilu 2024
PELALAWAN – Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia diselenggarakan pada tingkat nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, serta untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Pada tingkat daerah, pemilihan umum disebut dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mana untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itu segenap instrumen pemerintahan dilarang berpolitik praktis, bertujuan agar menciptakan netralitas pada pelaksanaan pemilu.
Namun masih saja terjadi fenomena keterlibatan unsur-unsur dari pemerintah ditingkat bawah, seperti yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tepatnya di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kepala Desa (Kades) Makmur, Suwardi, memberikan keterangan terkait dugaan adanya oknum Kepala Dusun (Kadus) di desanya berpolitik praktis dengan menjadi bagian tim pemenangan salah satu caleg di daerah pemilihan (Dapil) 1.
“Saya tidak ada menyuruh, tidak menjanjikan sesuatu hal ke perangkat desa,” kata Suwardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/24).
Lalu media lemparkan pertanyaan kepada Kades, apa dapat dikatakan Kepala Desa kecolongan atas perbuatan bawahannya yang tidak taat aturan dan wajib netral. “Bisa jadi,” singkat Suwardi.
Suwardi juga meyakinkan awak media, dirinya tidak mengetahui akan hal-hal yang berkaitan dengan rencana pemenangan oknum caleg JP.
Diketahui, keterlibatan oknum Kadus SKN, menghadiri pertemuan bersama beberapa orang masyarakat lainnya.
Bertempat dirumah salah satu warga inisial KMS yang beralamat dijalan Hangtuah VI Desa Makmur pada tanggal 6 Februari 2024.
Acara tersebut di abadikan dalam bentuk foto, disana tampak SKN dan warga-warga tengah melaksanakan rapat.
Saat dikonfirmasi Indonesiawarta, Kadus itu mengatakan keikutsertaan dirinya bukan karena arahan Kepala Desa.
“Sore juga pak, kami selaku kadus tidak pernah mendapat arahan dari bapak kades untuk berpolitik. Perangkat desa memang tidak dibenarkan berpolitik,” ucap SKN kepada jurnalis.
Akan tetapi oknum Kadus ini tidak mengakui telah turut serta berpolitik praktis sebagaimana informasi yang beredar dan dokumentasi yang diterima redaksi media ini.
“Maaf bapak, saya tidak ikut berpolitik dan saya juga tidak tahu berpolitik, saya ini kuli. Saya berusaha netral dan tidak berani berpolitik pak,” ujar SKN.
Pernyataan yang dikatakan SKN, tidak sesuai dengan hasil jepretan kamera, padahal wajahnya terpampang jelas didalam foto tersebut mengenakan songkok (peci) berwarna merah.
Aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya ada di dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g), huruf (j) dan Pasal 51 huruf (g), huruf (j).
Editor : Redaksi
