Fakta-fakta Penganiayaan Siswa SMP di Cimanggu Cilacap
CILACAP – Polresta Cilacap terus memproses kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap.
Polisi juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni MK (15) dan WA (14).
Sementara itu, korbannya yakni F (14) harus menjalani perawatan karena mengalami patah tulang rusuk. Berikut fakta-fakta penganiayaan SMP di Cilacap.
2 Siswa Jadi Tersangka dan Ditahan
Polresta Cilacap sudah menetapkan dua orang tersangka pelaku penganiayaan dan perundungan di Cimangggu, Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka.
Dua tersangka tidak lain adalah siswa SMP berinisial MK (15) dan WS (14) itu sudah ditahan.
“Sudah ditahan (dua pelaku),” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko melalui pesan singkat, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, kedua pelaku menjalani penahanan sejak kemarin usai ditetapkan menjadi tersangka.
Sudah kemarin (penetapan tersangka). Ditahan tempat khusus di Polres, terpisah dengan dewasa,” ungkapnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Dua siswa SMP pelaku penganiayaan dan perundungan MK (15) dan WS (14) itu dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.
“Kita pakai pasal UU kekerasan terhadap anak, terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Selain itu kita lapis dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, Jumat (29/9/2023).
Mengenai proses hukum yang akan dijalani tersangka, Guntar mengatakan pihaknya menunggu vonis dari pengadilan.
“Kalau kita pembuktian saja. Mau berapa-berapa vonisnya nanti pengadilan kan,” jelasnya.
Korban Alami Patah Tulang Rusuk
Akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh MK tersebut, korban F mengalami cedera cukup parah yakni patah tulang rusuknya.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko. Dia menyebut dari hasil rontgen di RSUD Majenang diketahui tulang rusuk sebelah kiri korban patah.
“Hasil rontgennya ada patah tulang rusuk. Makanya membutuhkan penanganan yang lebih intensif kita rujuk ke Margono,” kata Guntar
Untuk itu, Guntar melanjutkan, korban harus menjalani operasi. Namun ia tidak bisa menjelaskan apakah operasi tersebut terkait dengan luka patah tulang tersebut atau tidak.
“Kita tunggu keputusan dari dokter,” terangnya.
Galang Dana untuk Korban
Polres Cilacap berupaya untuk membantu pengobatan bagi korban F dengan melakukan penggalangan dana. Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto meminta personel berbaris keliling usai apel. Mereka kemudian mengisi kotak donasi yang disediakan.
“Kami minta anggota berbaris keliling menuju kotak yang disiapkan untuk menghimpun donasi seikhlasnya dari para peserta apel,” kata Fannky melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (29/9/2023).
Fannky menyebut uang donasi itu untuk meringankan beban keluarga siswa SMP korban perundungan di Cimanggu.
“Kami mengadakan kegiatan pengumpulan bantuan bagi korban perundungan, sebagai wujud kepedulian terhadap korban dan diharapkan dapat membantu biaya pengobatan korban,” ujar Fannky.
Motif Perkelahian
Guntar menyebut kejadian ini berawal dikarenakan korban berinisial R yang terlihat dalam video itu menantang siswa kelas 7. Siswa kelas 7 itu kemudian mengadu ke kakak kelasnya.
“Kronologinya itu ada siswa kelas 7 ngadu ke kakak kelas, kalau dia ditantangin sama korban berinisial R. Akhirnya karena diaduin itulah akhirnya dipukulin sama temannya sendiri,” jelas Guntar.
Diberitakan sebelumnya, setelah kasus perundungan dan penganiayaan yang melibatkan siswa SMP di Kabupaten Cilacap menjadi sorotan, kembali beredar video aksi kekerasan pelajar di lokasi yang sama.
Dalam video kedua ini, polisi menyebut kasusnya bukan bullying atau perundungan.
“Berkelahi. Kalau (video) yang belum kepotong ada (adegan korban) mbales (membalas),” kata Guntar Arif Setyoko saat dimintai konfirmasi oleh detikJateng via WhatsApp, Jumat (29/9) pagi.
