Laporan Ditindaklanjuti, G3S Mengapresiasi Bea Cukai Pekanbaru
PEKANBARU – Ketua Harian DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Jaya, mengapresiasi kinerja Bea Cukai Pekanbaru, setelah berhasil mengamankan rokok-rokok yang diduga tidak dilunasi cukai.
Operasi penindakkan, pada (4/12/24), atas laporan DPP G3S ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Pekanbaru terkait pengedar dan peredaran rokok illegal, tanggal 2 Desember 2024.
“Apa yang dilakukan Bea Cukai adalah langkah tepat. Kami berterimakasih karena telah merespon cepat laporan tentang pengedar rokok ilegal di Pekanbaru,” ujar Jaya, Selasa (10/12/24).
Menurut Jaya, dengan ditemukan sejumlah barang bukti dilokasi pelaku usaha, dapat menjadi pedoman bagi KPP Bea Cukai untuk menyelidiki dan memeriksa oknum tersebut.
“Bea Cukai harus memberi tindakan tegas dan sanksi berat kepada pemilik usaha. Lalu kejar pemasok barang (rokok) tak legal itu serta jerat dengan pidana,” tegas Jaya.
Ia menuturkan, perbuatan mengedarkan barang-barang tak legal adalah tindakan melawan hukum dan merugikan negara di sektor cukai. Hal ini harus diberantas hingga tuntas.
Pasca menindak kios yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan rokok-rokok tersebut. Bea Cukai Pekanbaru kemudian memanggil dan memeriksa pemilik usaha
“Terkait operasi kemarin, yang kita periksa pemilik toko. Dan sudah kita lakukan pemeriksaan permintaan keterangan kepada pemilik toko hari ini,” ucap pihak KPPBC Pekanbaru, Mulyadi, Selasa (10/12/24) siang.
Sebagaimana dimaksud Pasal 29 dan Pasal 54 dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Rokok tanpa dilunasi cukai dilarang untuk diperjualbelikan dan bagi pengedar dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Editor : Redaksi
