Pernah Terseret Laporan di Kejagung RI, AW Akhirnya Digiring KPK
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Senin, 3 November 2025.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan KPK, diantaranya pegawai di Pemerintahan Provinsi Riau dan termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Sejumlah pihak itu digerebek KPK saat mengadakan sebuah pertemuan pada salah satu ruangan di kantor Dinas PUPR Provinsi Riau.
Hari ini Selasa (4/11/25), seluruh pihak yang terjaring OTT telah diberangkatkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum bersedia mengungkapkan nama-nama penyelenggara negara yang terjaring operasi senyap di Riau.
Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil rangkaian pemeriksaan intensif yang sedang dilaksanakan oleh tim penyidik.
“Belum bisa disampaikan detilnya. Nanti akan di update kembali,” kata Budi kepada IndonesiaWarta, hari Selasa (4/11/25).
Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
Pada November 2024, nama Abdul Wahid ikut terseret dalam laporan masyarakat yang dialamatkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Pengaduan yang dibuat oleh Pemuda Tri Karya (PETIR) berisi tentang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan sebuah badan usaha.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Malay Nusantara Sukses (MNS), yang mana pada dokumen AHU-nya terdapat nama Abdul Wahid sebagai salah seorang Komisaris.
PT MNS merupakan penyelenggara pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan usaha yang dilakukan PT MNS diduga tidak dilengkapi dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan maupun pelepasan kawasan hutan.
Kemudian, kegiatan operasi produksi yang dilaksanakan penyelenggara pertambangan itu hanya bermodalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi.
Dengan kode WIUP: 1114045102021001, SK IUP: 766/1/IUP/PMDN/2021, tanggal berlaku: 9 Agustus 2021 dan tanggal akhir: 9 Agustus 2024.
Laporan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang disampaikan PETIR ditindaklanjuti Kejagung dengan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Namun hingga saat ini belum diketahui bagaimana arah kepastian hukum dalam pengusutan dugaan perkara yang merugikan negara tersebut.
Editor : Redaktur
