Polisi Sebut Berkas Perkara AA Lengkap, Jaksa Beri Penjelasan
PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Provinsi Riau yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, bahwa benar pihaknya telah menahan seorang tersangka atas nama AA.
”Iya (ditahan), penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ucap Berry Juana kepada wartawan, Minggu (9/11/25).
Dia menambahkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa. Selanjutnya polisi akan menyerahkan barang bukti bersamaan dengan tersangka.
“Akan segera diserahkan ke jaksa, berkasnya sudah P21,” sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini.
Seperti diketahui, AA dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada, 6 September 2023 lalu. Ia diduga melakukan penggelapan aset milik pelapor berupa sebidang tanah dan sebuah rumah.
Vincent (korban) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai nilai Rp 187.500.000, akibat perbuatan AA.
Setelah melewati proses yang cukup lama. Akhirnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan status terlapor menjadi tersangka pada (24/1/25), seusai melakukan gelar perkara.
AA disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 385 KUHP. Merujuk pasal ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Soal berkas perkara AA yang sudah P21 seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, IndonesiaWarta mencoba memvalidasi informasi tersebut ke Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru membenarkan perihal tahapan proses hukum terhadap eks legislator yang pernah menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Riau itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marulitua J. Sitanggang mengatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan AA telah lengkap.
“Iya benar (P21), tapi belum tahap II. Untuk tersangka belum diserahkan kepada jaksa,” tutur Marulitua, Senin (10/11/25).
(dhi)
Editor : Redaktur
