Ratusan Hektar Lahan Kawasan HPT Dikuasai dan Dialih fungsikan
PEKANBARU – Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali soroti penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah diatas lahan milik negara di dalam kawasan hutan di Kampar.
Diungkapkan Ketua Harian PETIR Berti Sitanggang, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 314 hektare di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok dialih fungsikan menjadi kebun sawit.
“Adanya seseorang melakukan penguasaan lahan dikawasan hutan tanpa izin, dan penerbitan surat SKGR yang diduga di terbitkan Camat Kuok,” katanya, Selasa (17/12).
Dikatakannya, sejak Januari – April 2024 terbit puluhan hingga ratusan SKGR di kawasan HPT yang di bubuhi tanda tangan Camat setempat digunakan untuk kepentingan golongan.
Kelompok Tani sejak tahap XXI tertanggal 21 Maret 2024 menguasai ratusan hektar lahan tersebut. Meskipun lahan tersebut diketahui masih berstatus kawasan hutan milik negara.
Berti menjabarkan, dilihat dari citra satelit Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Areal tersebut diketahui masih berstatus Kawasan HPT milik negara.
Menurut informasi dan data diduga pengguna belum melengkapi legalitas izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara, katanya lagi, diatas lahan HPT tersebut tertanam tanaman kelapa sawit dan bahkan telah panen, diperkirakan telah berumur 8 – 9 tahun.
Selain pengalihan fungsi hutan, juga telah terjadi transaksi jual beli diatas lahan status HPT tersebut yang berpotensi pidana.
Berkaca pada Putusan Mahkamah Agung No. 1590 K/pid.Sus/2015 bahkan areal kawasan tersebut pernah dijadikan agunan ke Bank Negara Indonesia oleh pengguna lahan.
“Areal tersebut diketahui bermasalah di pengadilan, dikarenakan data fiktif surat tanah palsu diduga oknum menggunakan dengan cara memanipulasi perizinan,” bebernya.
Berti menjelaskan, transaksi lahan dalam kawasan hutan berpotensi pidana. Penguasaan lahan jika berada dalam kawasan hutan dapat mengikuti aturan yang berlaku berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2021 dan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi dibidang Kehutanan. Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Dan terakhir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Berti menambahkan, adanya unsur memperkaya diri dengan cara melakukan penyalahgunaan Lahan Hutan Negara. PETIR tengah menyurati Camat Kuok terkait terbitan SKGR dilahan tersebut guna langkah hukum selanjutnya.
“Kami yakin ada puluhan surat bahkan diduga hingga ratusan SKGR terbit diareal tersebut yang melibatkan tanda tangan saudara inisial HR Camat di kecamatan Kuok yang terletak di Desa Batu langka Kecil dengan luas tanah 314 Ha. Kami sudah melengkapi beberapa surat SKGR dan citra satelite dan dokumen pendukung lainnya,” tegasnya.
Editor : Redaksi
