Reklamasi dan Rehabilitasi Pasca Tambang Penting untuk Dilakukan
KAMPAR – Berbagai dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan pada dasarnya dapat diminimalisir memalui proses akhir dari aktivitas pertambangan yaitu reklamasi dan penutupan tambang (mining closure) dengan baik dan sesuai prosedur.
Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008.
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat aktivitas usaha pertambangan.
Agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya serta terjaminnya kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
Rehabilitasi itu tidak berarti akan mengembalikan seratus persen sama dengan kondisi pada awalnya.
Pada prinsipnya kawasan atau sumber daya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
Kondisi akhir rehabilitasi dapat diarahkan untuk mencapai kondisi seperti sebelum ditambang atau kondisi lain yang telah disepakati. Namun kebanyakan pemrakarsa kegiatan pertambangan kurang memperhatikan prosedur reklamasi dan rehabilitasi.
Kegiatan rehabilitasi dilakukan merupakan aktivitas yang terus menerus dan berlanjut sepanjang umur pertambangan sampai pasca tambang. Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi.
Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.
Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.
Bekas lokasi tambang yang telah direklamasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.
