Kawal Putusan MK, Komisi X Rancang Skema Pembiayaan Pendidikan
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 34 ayat (2) yang memuat frasa “Tanpa Memungut Biaya”.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian berkomitmen akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi demi mendukung semangat konstitusional.
Untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.
Ada tiga tantangan implementasi keputusan MK tersebut: pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah dan kemandirian serta kualitas sekolah swasta.
“Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini,” kata Hetifah, Kamis (29/5/25) seperti dikutip.
Hetifah mengingatkan agar anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20 persen APBN maupun APBD, pengalokasiannya harus sesuai prioritas dan tepat sasaran.
Kemudian, soal resiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara sehingga berpotensi mengurangi inovasi pendidikan.
Ketua Komisi X ini mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent.
Melalui skema pendanaan berbentuk sekolah swasta berbiaya rendah yang di subsidi pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.
Dia menekankan, penyaluran dana BOS harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” jelas Hetifah.
“Kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, ditahap awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal. Lalu fase jangka panjang pada perluasan pendanaan dengan evaluasi berkala.
Dalam konteks legislasi, Komisi X sedang menyusun revisi Undang Undang Sisdiknas. Putusan MK itu akan menjadi masukan utama untuk merancang skema pembiayaan pendidikan.
“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” akhir Hetifah. ***
Editor : Redaksi
