Kejari Kampar Selidiki Soal Dugaan Penerbitan SKGR dan Alih Fungsi Lahan Kawasan HPT
KAMPAR – Puluhan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah yang terbit di wilayah Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, dinilai cacat prosedural.
Pasalnya, seluruh lahan tersebut terletak di dalam kawasan hutan dan kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang cukup luas.
Persoalan alih fungsi dan penerbitan SKGR pada lahan hutan di Desa Batu langka Kecil, tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
“Kita sedang proses pengumpulan bahan dan keterangan serta data-datanya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto kepada Indonesiawarta belum lama ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar menerima surat laporan dari DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) pada Senin, 6 Januari 2025.
PETIR melaporkan tentang dugaan penerbitan SKGR tanah pada lahan hutan milik negara melalui cara yang tidak sah.
Berdasarkan hasil observasi PETIR dan pengecekan melalui citra satelit. Lahan seluas 314 hektare itu diketahui berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Kemudian, peta Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIX Pekanbaru keluaran tahun 2024, juga menyatakan seluruh lahan terletak di HPT.
Dalam laporannya, PETIR melaporkan pejabat Kecamatan Kuok (HR). Diduga demi kepentingan pribadi, oknum camat ini nekat menerbitkan sejumlah SKGR tersebut.
Surat-surat tanah itu diterbitkan HR sejak periode Januari hingga April 2024. Artinya puluhan SKGR mulai lahir sekitar dua bulan setelah ia dilantik menjadi Camat Kuok.
Camat Kuok dikonfirmasi media sejak hari Sabtu (25/1/25) malam, masih membisu hingga berita ini diterbitkan.
