G3S Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Pekanbaru
PEKANBARU – Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera mengusut dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi sekolah negeri yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2025.
Desakan itu disampaikan setelah G3S mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah di Kota Pekanbaru.
Temuan tersebut diperoleh dari investigasi internal yang dilakukan sejak periode November 2025 hingga Januari 2026.
Plt Ketua G3S, Berti, mengatakan laporan resmi dugaan penyimpangan telah diserahkan ke Kejari Pekanbaru sejak pertengahan Maret 2026.
Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada langkah tegas terhadap proyek yang diduga bermasalah tersebut.
“Kami meminta Kejari segera memeriksa seluruh kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini dibiarkan begitu saja,” kata Berti, Rabu (20/5/26).
Menurutnya, banyak item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak diduga tidak dikerjakan di lapangan.
Salah satunya pembongkaran lantai yang seharusnya dilakukan untuk pembaruan instalasi air bersih dan air kotor.
Selain itu, pekerjaan penggantian plafon, keramik lantai dan dinding, pengecatan, pintu toilet, hingga penggantian atap bangunan disebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
“Yang paling parah, ada pekerjaan yang menurut temuan kami tidak dikerjakan hingga mencapai 60 persen. Pertanyaannya, ke mana anggaran itu digunakan?” ujarnya.
G3S juga menyoroti mekanisme penunjukan langsung dalam proyek rehabilitasi tersebut. Mereka menduga terdapat permainan antara pengguna anggaran dan pihak rekanan tertentu.
“Kami menduga ada praktik titipan dan permainan dalam proses penunjukan langsung ini. Karena itu, pejabat terkait dan pihak rekanan harus diperiksa,” tegas Berti.
Ia menilai proyek rehabilitasi sekolah yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas pendidikan justru berpotensi merugikan keuangan daerah apabila dugaan penyimpangan itu terbukti.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru memastikan pengaduan G3S masih dalam proses pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Tim (jaksa) sudah mengumpulkan keterangan dan sedang progress,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko.
(dhi)
