Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier di Rohul
PEKANBARU – Dugaan korupsi pada proyek pembangunan jaringan irigasi sekunder dan tersier DI OSAKA (Okak, Samo, Kaiti) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tengah diselidiki kejaksaan.
Perihal penyelidikan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Zikrullah pada hari Jum’at, 25 April 2025.
“Benar, tim Pidsus (pidana khusus) sedang menangani laporan pengaduan tersebut dan saat ini sudah masuk tahap penyelidikan,” ucap Zikrullah.
Zikrullah mengatakan setelah mengumpulkan dokumen, data dan keterangan terkait laporan masyarakat tentang dugaan rasuah pada proyek tersebut.
Kejaksaan memulai langkah penyelidikan ini guna mengidentifikasi dan mencari unsur perbuatan melawan hukum.
“Langkah penyelidikan ini kami ambil untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut,” jelas Zikrullah.
Pembangunan Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier Daerah Irigasi (DI) OSAKA di Rohul merupakan tahap lanjutan dari kegiatan pada tahun sebelumnya.
Pekerjaan infrastruktur itu dibangun oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 11.120.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Selaku kontraktor pelaksana adalah CV Pilar Jaya Persada, dan yang bertindak sebagai konsultan supervisi yaitu PT Hegar Daya dengan PT Tata Bumi Konsultan (KSO).
Untuk diketahui, dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier DI OSAKA di Rokan Hulu dilaporkan DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) pada 27 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan investigasi dan observasi PETIR, ada potensi kerugian negara yang timbul akibat pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi. ***
