Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR di Kabupaten Kampar
KAMPAR – Setelah melaksanakan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tanggal 20 Mei 2025, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran kredit usaha rakyat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyematkan status tersangka kepada 5 (lima) orang terkait dugaan penyelewengan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Para tersangka yaitu, AH selaku pimpinan cabang Bank BUMN di Bangkinang, saudara UB selaku penyedia pemasaran bank tersebut, serta 3 (tiga) orang analis kredit standar Bank BUMN KCP Bangkinang, yakni APMD, SA dan FP.
“Ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Kerugian Negara diperkirakan sekitar 60 Miliar,” sebut Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, Selasa (27/5/25).
Selanjutnya para tersangka akan menjalani penahanan, berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejari Kampar, selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 27 Mei 2025.
Kejari mengungkapkan, modus operandi dalam kasus ini, kelima tersangka menyetujui permohonan kredit usaha mikro yang tidak sesuai dengan standar prosedur dan operasional pada bank.
Dalam praktiknya, pelaku memberikan kredit usaha tersebut kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun kelayakan usaha. (Rls)
Editor : Redaksi
