Lapas Pekanbaru Ngaku Tak Miliki Data Pemindahan Jekson ke Nusakambangan
PEKANBARU – Menyoal dasar pemindahan penahanan Jekson Sihombing dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru ke Nusakambangan.
Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengaku belum memiliki informasi data administrasi yang cukup jelas terkait tahanan tersebut.
“Saya belum bisa menjawab karena masih menunggu data (Jekson). Intinya saya kalau belum dapat informasi lengkap tidak akan sembarangan menjawab,” ujar Humas Lapas Pekanbaru, Jopri Sinaga kepada wartawan, Jum’at (24/4/26).
Pernyataan Humas Lapas Pekanbaru ini menciptakan beragam asumsi di publik. Padahal, pemindahan itu mesti memiliki pertimbangan yang cukup jelas.
Pemindahan tahanan ke Nusakambangan biasanya bukan keputusan biasa, melainkan didasarkan pada keputusan administratif resmi dari pihak-pihak terkait.
Bidnen Nainggolan SH, Sekretaris SPRI Provinsi Riau, meminta pihak berwenang segera memberikan penjelasan secara terbuka untuk mencegah prasangka negatif.
“Pertanyaannya sederhana: apa dasar pihak terkait memindahkan orang ini, dan apakah mereka sudah melalui seluruh tahapan pembinaan serta penilaian secara utuh?” ujar Bidnen pada hari Sabtu, (25/4/26).
Dia berpendapat bahwa tanpa penjelasan memadai, publik sulit memahami alasan kebijakan tersebut, apalagi lokasi tujuan pemindahan selama ini dikenal memiliki tingkat pengamanan tinggi.
“Ketika seorang dengan vonis enam tahun karena melanggar Pasal 368 KUHP lama, lalu dipindahkan ke Nusakambangan. Di situlah pertanyaan mulai muncul,” katanya.
Menurut Bidnen, latar belakang yang bersangkutan sebagai aktivis membuat konteks ini menjadi semakin sensitif. Dalam situasi seperti ini, negara perlu memastikan setiap kebijakan tidak menimbulkan kesan yang keliru.
Dalam negara demokrasi, kebijakan administratif tidak hanya menuntut pemerintah melakukan sesuatu, tetapi juga menuntut pemerintah memproses, menjelaskan, dan mengomunikasikan alasan tindakan tersebut.
“Masyarakat membutuhkan kejelasan dari pihak berwenang khususnya Ditjen Pemasyarakatan dan bukan spekulasi,” sambung Bidnen.
Dia juga menyinggung bahwa dalam kerangka yang lebih luas, transparansi sangat penting untuk memupuk kepercayaan publik terhadap negara.
Jika pihak terkait sudah menganggap sebuah keputusan adil, tetapi langkah setelahnya terasa tertutup, tidak konsisten, atau diskriminatif. Hal tersebut bisa meruntuhkan persepsi keadilan.
“Publik hanya ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang objektif, bukan hal lain,” tandas Bidnen. **
