Kakanwil Ditjen PAS Riau “Lempar” Penyelesaian ke Pengadilan
PEKANBARU – Sejumlah kalangan mengkritik langkah Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang memindahkan Jekson Sihombing ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Hingga saat ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Riau Maizar, lebih cenderung tidak aktif.
Bahkan Kakanwil Ditjen PAS ini menjawab tidak secara terang saat Indonesiawarta menanyakan bagaimana dirinya menyikapi gejolak yang timbul itu.
Dalam keterangan yang disampaikan, Maizar hanya menjelaskan mekanisme pemindahan warga binaan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan.
Maizar juga menegaskan bahwa siapa pun yang merasa dirugikan atau tidak setuju dengan keputusan pemindahan tersebut berhak mengajukan gugatan perdata.
“Upaya hukum terhadap keputusan pemindahan tetap terbuka bagi yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan forum yang tepat untuk menguji keabsahan tindakan administratif,” jelas Maizar kepada Indonesiawarta hari Minggu, (26/4/26).
Meski demikian, Kepala Kanwil Ditjen PAS tetap tidak bisa menjelaskan landasan apa yang digunakan jajarannya untuk memutuskan pemindahan penahanan Jekson.
Di sisi lain, berhembus isu yang menyebut adanya permintaan oleh pihak-pihak tertentu di luar otoritas pemasyarakatan mewarnai pindahnya tempat penahanan Jekson.
Pejabat Kementerian Imipas ini mengelak menjawab hal tersebut. Ia mengarahkan supaya bertanya langsung kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Merespons pernyataan Kepala Kanwil Ditjen PAS Riau. Apul Sihombing SH, tim penasihat hukum Jekson, menilai pihak Ditjen Pemasyarakatan mempersulit penyelesaian.
“Ini seperti sebuah tantangan yang dimunculkan dan mempersulit persoalan yang ada saat ini. Sidang perdata itu membutuhkan proses yang cukup lama,” kata Apul saat dihubungi, Senin (27/4/26).
Prinsip hukum, termasuk dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, mengharuskan setiap tindakan terhadap warga binaan memenuhi asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Apul mengklaim bahwa tim penasihat hukum Jekson tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas mengenai kesalahan atau tuduhan terhadap klien mereka.
“Tidak ada pemberitahuan yang jelas kepada kami. Proses Banding juga masih berproses. Kami harap lembaga negara tidak berkeputusan demi kepentingan pihak lain,” tegas Apul Sihombing.
Terakhir, dia menekankan bahwa kliennya saat ini masih berstatus terdakwa atau terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(dhi)
