Tambak Udang Tanpa Kajian, Mangrove Bengkalis di Ujung Kerusakan
BENGKALIS – Wilayah Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau menjadi salah satu kawasan yang terus mengalami perkembangan usaha budidaya udang vannamei.
Aktivitas tambak udang ini semakin meluas seiring tingginya minat pelaku usaha di sektor perikanan.
Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa kegiatan usaha tersebut seharusnya didukung dengan kajian lingkungan yang komprehensif.
Tanpa pengelolaan yang tepat, usaha tambak udang dapat menimbulkan dampak negatif yang cukup besar terhadap lingkungan, terutama ekosistem pesisir.
Kajian lingkungan sendiri merupakan tahap awal yang penting sebelum pembangunan serta pengembangan budidaya tambak.
Proses ini mencakup penilaian berbagai aspek, seperti kesesuaian lahan, kualitas air, kondisi tanah, serta potensi dampak terhadap keanekaragaman hayati di sekitar lokasi.
Sayangnya, sebagian besar pelaku usaha tambak udang di Kabupaten Bengkalis belum melengkapi kegiatan mereka dengan dokumen lingkungan yang sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis per 16 April 2026, hanya 12 lokasi tambak yang telah memenuhi persyaratan dokumen lingkungan hidup.
Di sisi lain, Dinas Perikanan Bengkalis mencatat terdapat sekitar 102 tambak udang yang baru mendapatkan pembinaan serta pendampingan teknis.
Sebagian izin usaha tambak tersebut diketahui diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa melalui kajian lingkungan yang mendalam.
Pelaku usaha cukup memberikan pernyataan kesanggupan untuk mengelola dampak lingkungan secara mandiri tanpa evaluasi menyeluruh.
Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah kasus menunjukkan bahwa pembangunan tambak tanpa kajian yang memadai dapat merusak hutan mangrove serta mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.
Selain itu, limbah tambak yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari perairan dan mengancam kehidupan biota laut.
Meskipun demikian, sektor tambak udang tetap memiliki nilai ekonomi yang tinggi, karena mampu meningkatkan pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Akan tetapi, manfaat ekonomi tersebut dapat berubah menjadi kerugian jangka panjang apabila aspek lingkungan tidak diperhatikan dan ekosistem pesisir mengalami kerusakan. ***
(rhd)
