Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Penyidikan Ada, Ketegasan Tak Terlihat
BENGKALIS — Kasus dugaan korupsi tambak udang di Bengkalis semakin memicu pertanyaan serius mengenai integritas aparat penegak hukum.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara yang mereka tingkatkan ke tahap penyidikan sejak tahun 2024.
Sekretaris Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Jakop S, mengatakan wajar jika publik mencurigai macetnya penetapan tersangka pada perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.
Menurut pandangannya situasi tersebut memunculkan kesan kuat bahwa hukum sedang dipelankan, bahkan diduga sengaja diputar di tempat.
“Yang lebih mencolok, aktivitas tambak udang tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Produksi terus berlangsung, keuntungan terus mengalir, sementara aparat penegak hukum justru terlihat sibuk dengan proses yang tak kunjung menunjukkan hasil nyata,” ucap Jakop, Jum’at (8/5/26).
Ironisnya lagi, diketahui salah satu tambak berdiri di atas lahan yang negara sita dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di tahun 2021 lalu.
Artinya, kata Jakop, pihak tertentu diduga memanfaatkan aset negara yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat untuk kepentingan bisnis mereka.
Pertanyaan publik sederhana: siapa yang memberikan izin? Atas dasar hukum apa lahan sitaan negara bisa berubah fungsi menjadi kawasan bisnis tambak udang yang aktif beroperasi?
“Jika aparat penegak hukum tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar itu secara terbuka, maka wajar bila masyarakat menilai ada praktik pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu,” terangnya.
Lanjut Jakop, Kejaksaan Negeri harus menyadari bahwasanya spekulasi liar akan muncul akibat diamnya penegak hukum di tengah dugaan pelanggaran serius.
“Publik bisa saja menilai bahwa hukum hanya galak dalam konferensi pers, tetapi melempem ketika berhadapan dengan kepentingan besar,” ujar Jakop.
Dia menyebut juga, sementara itu aktivitas tambak udang terus menimbulkan kerusakan lingkungan. Negara terancam merugi dan mendegradasi kawasan pesisir
Di titik ini, apakah penyidikan dilakukan demi penegakan hukum yang sesungguhnya, atau sekadar menjadi etalase prosedural agar kasus tampak ditangani.
“Tidak ada gunanya status penyidikan kalau ujungnya hanya menjadi pajangan administrasi tanpa keberanian menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika memang terbukti ada unsur pidana dan kerugian negara, maka aparat tidak punya alasan untuk terus menunda penetapan tersangka.
Sebaliknya, Apabila pihak berwenang sengaja menggantung kasus ini, maka tindakan tersebut membuat publik menilai aparat sedang mempermainkan penegakan hukum.
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa proses penyidikan bukan sekadar formalitas.
Ketegasan dan transparansi dalam penegakan hukum menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis Rawatan Manik, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
(dhi)
