300 Hektare Lahan Pemkab Pelalawan Dikapling-kapling dan Ditanami Sawit
PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menetapkan lahan di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, menjadi aset daerah.
Tanah seluas 300 hektare ini disediakan sebagai tempat relokasi bagi masyarakat yang terkena bencana alam, sebagaimana Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS/413.2/DKS/V/2006.
Menurut narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, hari Rabu (11/2/26). Ia menduga LC 300 yang menguasai lahan tersebut saat ini.
Sumber ini mengungkapkan, bahwa pihak tertentu telah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dengan luasan masing-masing sekitar 2 hektare per bidang di atas areal yang disebut-sebut sebagai bagian dari LC 300 itu.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius perihal dasar hukum serta legalitas penerbitan sertifikat, mengingat status awal lahan tersebut adalah areal relokasi korban bencana alam.
“Jujur saja, kami kecewa saat mengetahui lahan relokasi yang diharapkan masyarakat kini justru telah bersertifikat atas nama pihak lain. Kami ini korban bencana, bukan spekulan tanah. Dulu yang kami dengar, tanah itu disiapkan untuk relokasi warga,” ujarnya dengan nada kecewa.
Saat ini, lanjut narasumber, bukan lagi sekedar klaim sepihak. Tetapi kepemilikan formal (SHM) memperparah kondisi dan sangat menyakitkan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan dokumen SHM tersebut semakin mempersempit harapan warga untuk mendapatkan hak atas relokasi yang pernah dijanjikan negara.
“Kalau sudah bersertifikat, posisi kami di mana? Kami seperti tidak pernah dianggap ada. Seolah-olah sejarah kami sebagai korban bencana dihapus begitu saja,” katanya.
Dia menegaskan, warga tidak menuduh siapa pun, namun menuntut kejelasan dan tanggung jawab pemerintah atas keputusan yang pernah dikeluarkan sendiri.
“Kalau memang tanah relokasi itu berubah fungsi, harusnya dijelaskan ke masyarakat. Jangan tiba-tiba muncul sertifikat. Kami hanya minta keadilan, bukan konflik,” tegasnya.
Surat Keputusan Bupati Pelalawan tersebut, pada diktum ke empat secara tegas memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan bersama instansi terkait mengamankan lahan relokasi agar tetap digunakan sesuai peruntukan yang telah direncanakan.
Jika suatu lahan masih ditetapkan sebagai areal relokasi berdasarkan keputusan kepala daerah. Maka menerbitkan (SHM) di atas lahan dengan status tersebut berpotensi masalah hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberi penjelasan secara resmi.
Informasi lain yang dihimpun media, lahan 300 hektare tersebut ditanami tanaman kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan perkebunan yakni, PT Pesawon Raya.
Kendati demikian, perusahaan perkebunan sawit itu lebih memilih diam ketika dikonfirmasi melalui pihak manajemen yang bernama Imam. **
(dhi)
