Sprindik dan SPDP Terbit, Mengapa Terduga Penadah Sawit Justru Dilepas?
ROKAN HULU – Pihak korban dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mempertanyakan keputusan penyidik Polres Rokan Hulu yang melepaskan terduga pelaku penadahan meski proses penyidikan disebut telah berjalan.
Kuasa Hukum korban, Arisona Suganda Hasibuan SH menceritakan peristiwa itu bermula pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu.
Seorang warga berinisial A menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pencurian dan penadahan TBS di sekitar kawasan Air Panas Hapanasan.
A kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan laporan dari warga. Lalu, ia mendatangi rumah D sembari memberitahu soal adanya tumpukan TBS di kebun itu.
Usai mendengar kabar yang dibawa oleh A, keduanya segera bergegas menuju kebun sawit yang terletak di sekitar Air Panas Hapanasan.
“Sesampainya di lokasi, D memeriksa tumpukan buah sawit dan mencocokkannya dengan kondisi kebunnya,” ucap Arisona pada Selasa (28/7/26).
Setelah memeriksa areal kebun, korban menemukan bekas dodosan pada batang sawit dan menyatakan sebanyak 20 janjang TBS miliknya telah hilang.
Arisona melanjutkan, untuk memastikan siapa pelaku yang akan mengambil TBS tersebut, A dan D memilih bersembunyi di sekitar lokasi.
Tidak lama kemudian, dua orang berinisial P dan U datang menggunakan sepeda motor untuk memungut TBS yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Beberapa saat kemudian, seorang pria berinisial J datang menggunakan mobil Suzuki Carry, mereka pun memuat buah sawit itu ke dalam kendaraan tersebut.
Menurut keterangan A dan D, mereka mengambil dokumentasi berupa foto ketika J memuat TBS yang diduga hasil mencuri ke dalam mobil itu.
“Saat proses pemuatan berlangsung, A dan D keluar dari persembunyiannya dan mempertanyakan asal-usul buah sawit tersebut. P membantah bahwa TBS itu berasal dari kebun milik D,” terang Arisona.
Selanjutnya, D meminta bantuan masyarakat yang saat itu sedang berkumpul di kantor desa menghadiri acara pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Acara itu dihadiri Kepala Desa, Ketua LPMD, Bhabinkamtibmas, Kapolsek Rambah beserta rombongan dan para tamu undangan.
Bersama masyarakat dan aparat yang hadir, D kembali menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, warga bersama aparat berupaya mengamankan para terduga pelaku.
Namun, P berhasil melarikan diri. Sementara itu, J meninggalkan lokasi menggunakan mobil Suzuki Carry setelah lebih dahulu menurunkan sebagian muatan TBS. Atas arahan Kapolsek Rambah, rombongan masyarakat kemudian mendatangi rumah J.
“Kapolsek saat itu menyatakan dugaan tindak pidana telah terjadi dan meminta pihak yang merasa dirugikan membuat laporan polisi ke Polres Rokan Hulu,” jelasnya.
Petugas selanjutnya membawa J bersama barang bukti berupa satu unit Suzuki Carry dan TBS ke RAM KM 4 untuk dilakukan penimbangan.
Hasil penimbangan menunjukkan berat TBS sekitar 1,2 ton. Dengan harga sekitar Rp2.600 per kilogram, nilai ekonomis buah sawit tersebut diperkirakan mencapai Rp3.120.000.
Setelah itu, petugas membawa J ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, penyidik meminta keterangan dari saksi D dan J.
“Penyidik menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan belum memenuhi unsur karena terduga pelaku pencurian, yakni P, melarikan diri dan belum berhasil ditangkap,” ungkap Arisona.
Penyidik juga berpendapat dugaan tindak pidana penadahan belum sempurna karena belum terjadi transaksi antara pelaku pencurian dengan pihak yang diduga sebagai penadah.
Menurut Arisona, ketentuan Pasal 591 dan Pasal 592 KUHP 2023 mengatur bahwa unsur tindak pidana penadahan tidak hanya terbatas pada transaksi jual beli.
Tetapi juga mencakup perbuatan menerima, mengangkut, menyimpan, menawarkan, menjual, menggadaikan, atau perbuatan lain terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Kuasa hukum korban juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menyampaikan Sprindik dan SPDP perkara telah diterbitkan.
“Anehnya, J dikabarkan telah dilepas. Karena penyidik menilai unsur pidana belum terpenuhi akibat pelaku pencurian belum tertangkap,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum korban mengaku memperoleh informasi bahwa barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry diduga akan dikembalikan kepada J.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum korban menyatakan keberatan. Mereka berpendapat tindak pidana pencurian dan penadahan merupakan delik yang berdiri sendiri.
“Harusnya proses penanganan dugaan penadahan tidak semestinya bergantung pada tertangkap atau tidaknya terduga pelaku pencurian,” tegas Arisona.
Atas keterangan pihak pelapor ini, awak media mencoba meminta konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Tony Prawira tidak menjawab pertanyaan yang dikirim kepadanya.
