Inkonsisten Kebijakan dan Tindakan Membuat Masyarakat Menghadapi Ketidakpastian Hukum
JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adian Napitupulu menilai negara ikut andil atas terjadinya konflik agaria terjadi di Indonesia.
Pemicu pertikaian tersebut boleh jadi dampak dari pemberian izin, penetapan batas wilayah, dan kebijakan antar lembaga pemerintah yang tidak sinkron.
Adian mengatakan persengketaan lahan tidak selalu timbul akibat tindakan korporasi ataupun masyarakat.
Menurut wakil rakyat ini, negara harusnya mengevaluasi dengan penuh ketelitian akan dampak sosial dari setiap keputusan yang dibuat.
“Dalam banyak hal, konflik yang terjadi di masyarakat merupakan konsekuensi dari kebijakan pemberian izin yang tidak mempertimbangkan aspek sosial secara memadai,” ucap Adian Napitupulu, (15/9/26).
Negara begitu mudah mengeluarkan izin, tetapi tidak cukup serius memastikan bagaimana izin tersebut akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Sebaliknya, kata dia, negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diterbitkan menjamin perlindungan bagi masyarakat.
“Misalnya, dalam menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang batas bidangnya melampaui jalan maupun sungai,” kata Adian.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ada persoalan dalam pengukuran dan penetapan batas. Ini seharusnya dapat diantisipasi sejak tahap awal penerbitan hak.
Selain itu, ia juga menyinggung program transmigrasi dari Pulau Jawa ke berbagai pelosok daerah di Indonesia pada era 1970-1980.
Transmigran memperoleh tanah dari negara untuk mereka kelola. Namun setelah puluhan tahun menempati dan mengelola lahan tersebut.
Masyarakat pada akhirnya menghadapi permasalahan ketika tanah yang telah mereka kuasai dan manfaatkan, masuk ke dalam penetapan kawasan hutan.
“Yang menyuruh masyarakat, mengajak mereka, meminta mereka untuk mengikuti program-program negara, siapa? Negara. Yang menerbitkan sertifikat tanah itu siapa? Negara. Lalu, ketika tanah yang sudah diberikan sertifikat tersebut kemudian masuk ke dalam kawasan hutan, siapa yang menetapkannya? Negara juga,” terangnya.
Dalam mengambil kebijakan, lanjut Adian, pemerintah perlu melakukan pembenahan cara menetapkan batas, menerbitkan izin dan membuat keputusan di sektor agraria.
Penyelarasan kebijakan dan koordinasi antara kementerian serta lembaga negara diperlukan untuk mencegah lahirnya kebijakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Dia tidak memungkiri, DPR memiliki peran untuk mengontrol keputusan pemerintah agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.
“Sebagai anggota DPR, saya tentu memiliki tanggung jawab untuk mengawasi. Kita memiliki fungsi pengawasan,” ungkap Adian.
Di dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 telah mengatur prinsip-prinsip pengelolaan agraria.
Mulai dari fungsi sosial, tanah, kewajiban menggarap tanah secara aktif, pencegahan monopoli, batas kepemilikan hingga penetapan batas maksimum penguasaan.
Ia menekankan pembenahan kebijakan negara perlu menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik agraria.
“Jadi kayaknya yang harus diperbaiki itu adalah bagaimana cara negara bertindak mengambil keputusan dan sebagainya,” tandasnya. **
