Massa Aksi Minta Kejaksaan Periksa Petinggi Agrinas Palma Nusantara
PEKANBARU — Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jum’at 11 September 2026.
Mereka menuntut penegak hukum memeriksa management PT Agrinas Palma Nusantara atas dugaan telah berkolusi dalam mengelola kebun sawit sitaan negara.
Apabila kejaksaan tidak mengusut, JANGAN OLIGARKI mendesak pemerintah membubarkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Satgas PKH bertugas untuk menyita dan menguasai kembali hutan negara yang dikuasai oleh pihak yang mencuri kekayaan alam,” ucap koordinator aksi, Ali Jungjung.
Setelah menyita kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, Satgas PKH menyerahkan hasil sitaannya kepada badan usaha milik negara tersebut.
Aktivis ini menuding jajaran petinggi Agrinas justru menggandeng kerabat-kerabat dekat mereka untuk mengelola perkebunan kelapa sawit itu.
Ali menyampaikan, perusahaan negara ini terkesan “mengobral” dokumen Penugasan Sementara pengelolaan kebun sawit ke badan usaha tertentu.
“Ada (Perusahaan) yang kamuflase dan yang lebih parah atas nama perusahaan yang sama diberikan SK. Padahal seharusnya harus dikejar Denda,” ujarnya.
Dia melanjutkan, Satgas PKH menyita lahan dari sebuah perusahaan. Setelah disegel dan dituangkan dalam berita acara.
Kemudian, Agrinas menunjuk kembali perusahaan itu untuk mengelola kebun kelapa sawit sitaan.
“Logika saja, ngapain disita sejak awal? Bisa ribut semua yang sudah disita itu minta hak yang sama,” ungkapnya.
Ia meyakini, direksi Agrinas Palma telah bersekongkol dengan menguntungkan pihak tertentu menggunakan pola baru yang disebut Penugasan Sementara.
“Sia-sia hasil kerja Satgas PKH jika oknum Agrinas kembali memperkaya Oligarki, bukan memperkaya negara. Jika Kejaksaan tidak mengusut karena takut kepada oknum Agrinas itu, maka, sebaiknya Satgas PKH dibubarkan. Kami yakin, Presiden sudah dikelabui,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan, JANGAN OLIGARKI mengaku menemukan ada praktik mencurigakan yang diduga dilakukan oleh Direktur Operasional PT Agrinas (TB).
“SK berjudul ‘Penugasan Sementara’ ini telah menimbulkan konflik, kegaduhan dan ketidakpastian usaha secara berkelanjutan yang mengakibatkan produktivitas pengelolaan kebun, baik perawatan, penanaman, pemupukan dan pemanenan akan terhambat serta berdampak kepada nasib karyawan dan usaha mitra Vendor,” kata Orator massa, Cep Permana Galih.
Sejak awal, lanjutnya, penunjukan Direktur Operasional Agrinas patut dipertanyakan. Karena TB masih menduduki jabatan strategis.
Padahal memiliki rekam jejak bermasalah yang terpantau dalam pemberitaan media nasional tahun 2011.
TB diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi perumahan karyawan PTPN 5 dengan mitranya bernama (EDj).
Kasus itu, seharusnya diusut tuntas oleh aparat penegak hukum karena terkait dugaan memperkaya diri atau orang lain dengan menjual lahan PTPN 5 dengan harga murah kepada EDj.
“Kami menemukan Direktur Operasional Tuhu Bangun selalu memakai dalih produktifitas yang tidak masuk akal sebagai alasan merubah SK Penugasan terhadap sebuah objek kebun sitaan kepada Vendor berbeda dalam tempo 1 bulan. Produktifitas apa yang mau dia evaluasi dalam 1 bulan? Itu semua hanya alasan belaka untuk mengelabuhi dan membenarkan tindakannya,” katanya.
Indikasinya, kata Cecep, pola relasi lama itu, diduga kuat kembali ikut serta terlibat dalam pembagian SK Penugasan di PT Agrinas.
Selain itu, Cecep mengungkapkan juga pihaknya menemukan sesuatu yang lebih mengejutkan lagi.
Direktur Operasional itu tetap memberikan SK Penugasan Sementara kepada perusahaan yang mana sebelumnya kebun sawitnya sudah disita oleh Satgas PKH.
“Hal ini, adalah Pelanggaran terhadap UUD 1945, Perpres 5 Tahun 2025 dan Pelanggaran terhadap kinerja Satgas PKH. Kami meyakini, Presiden Prabowo telah tertipu oleh sejumlah oknum di Agrinas,” teriaknya.
Ia mengulas kembali pidato Presiden Prabowo ketika menegaskan akan merebut kembali kekayaan alam Republik Indonesia yang oleh Oligarki.
“Namun setelah direbut Satgas, faktanya ada upaya mengelabuhi Presiden dengan dengan cara memberikan lahan tersebut secara kamuflase maupun terang-terangan kembali kepada Oligarki,” katanya.
Aktivitas mengingatkan juga, kejaksaan adalah bagian dari Satgas PKH namun secara tugas pokok dan fungsinya adalah Penegak Hukum yang harus menjalankan tugasnya.
“Kami menilai mandat Konstitusi dari Hulu berjalan dengan baik. Namun, dari sisi Hilir yaitu PT Agrinas ternyata telah melenceng dari tujuan awal pendirian bahkan semakin ugal-ugalan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Jaringan Aktivis mendesak Kejaksaan Agung melakukan investigasi, penyelidikan hingga ke penyidikan terkait tindakan menyimpang oleh oknum Agrinas.
Sehingga membuat tidak terlaksananya mandat konstitusi dan program strategis Nasional tersebut.
“Penegak Hukum yang baik tidak perlu menunggu laporan masyarakat, apalagi Kejaksaan adalah bagian dari Satgas PKH sehingga tidak sulit untuk mendapatkan data dukung investigasi,” tuntutnya.
Sejumlah aktivis itu mendorong kejaksaan untuk segera mulai menyelidiki dugaan tindak penyalahgunaan kewenangan yang mengindikasikan praktik korupsi.
Massa aksi juga mendesak Pemerintah Pusat membersihkan PT Agrinas dari oknum-oknum yang sengaja melakukan tindakan curang.
Mereka juga meminta pemerintah mencopot Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara (APN). **
(zkf)
