Kantongi Uang 2,04 Miliar Hasil Jual Aset Negara Berujung Jeruji
BENGKALIS — Kepala Urusan Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis menyandang status tersangka.
Polres Bengkalis menangkap pria berinisial (AM) itu atas dugaan perbuatan menguasai lahan dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Penyidik menetapkan AM sebagai tersangka pada hari Sabtu, 12 September 2026. Dia menjalani pemeriksaan ketika polisi sedang menyelidiki perkara kahutla.
Di mana peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu terjadi di kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil. Tepatnya di KM 75 Dusun II Tanjung Potai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan proses hukum ini merupakan pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
Dia juga memastikan pihaknya sudah menelaah lokasi karhutla itu. Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan konservasi.
“Kita menemukan adanya indikasi dugaan penguasaan dan jual beli lahan kawasan hutan di Siak Kecil,” kata AKBP Fahrian.
AM diduga sebagai aktor dalam kegiatan penjualan lahan kepada dua orang dengan luas masing-masing sekitar 14 hektare dan 270 hektare.
Di atas lahan tersebut diterbitkannya surat keterangan ganti rugi (SKGR) berdasarkan hibah tanah adat atau ulayat persukuan pandan.
“Dalam dokumen tersebut ada tanda tangan tersangka sekalu kaur dan menggunakan stempel sah pemerintah desa tanpa sepengetahuan kepala desa,” jelasnya.
Fahrian melanjutkan, penyidik menemukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut sebesar Rp140 juta dan Rp1,9 miliar melalui rekening pribadi AM.
Akibat tindakan itu, polisi menyatakan AM telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Kemudian juga menjeratnya dengan sanksi sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan.
(hen)
