Kejar Peristiwa Hukum Baru, Mampukah Jaksa Menjerat Oknum Legislator?
PEKANBARU – Persidangan kasus korupsi pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, mengungkap fakta baru.
Di mana oknum legislator Pekanbaru inisial RP disebut sebagai pemilik Pokok Pikiran (Pokir) yang dititipkan pada instansi tersebut dalam bentuk proyek.
Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak lainnya.
“Sedang diselidiki kembali,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, Minggu (20/7/25).
Kasi Pidsus sebut anggota DPRD Kota Pekanbaru itu telah dimintai keterangan tambahan oleh Penyelidik untuk kepentingan penyelidikan.
“RP sudah kita mintai keterangan dan yang lainnya juga,” kata Niky.
Penyelidikan intensif sedang dilakukan tim Jaksa. Guna menemukan peristiwa hukum yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan anggota dewan tersebut.
Perkara ini bermula dari penyelenggaraan proyek pengadaan videotron oleh Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan).
Paket kegiatan tersebut senilai Rp 1,2 Miliar. Namun proyek itu tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan.
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp Rp 972.270.269, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Selain itu, Raja Hendra Saputra selaku Kepala Diskominfotiksan dan Kanastasia Darma Alam Manik sebagai PPK diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Pasalnya, Muhammad Rahman Aziz yang merupakan Direktur CV Riau Tanjak Sempena justru mengerjakan sendiri Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek itu.
Ketiga terdakwa diduga telah bermufakat jahat dalam merealisasikan kegiatan pengadaan videotron tersebut. ***
