Penyelewengan Distribusi BBM Bersubsidi yang Diduga Libatkan Armada Penyalur Dibongkar Polisi
ROKAN HILIR – Polda Riau membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir.
Penyidik Ditreskrimsus mengamankan tiga orang tersangka beserta dua unit truk tangki pengangkut BBM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
“Polda Riau berkomitmen untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyelewengan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Direktur Ditreskrimsus ini, Selasa (21/7/26).
Dia menerangkan, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengusut mata rantai dalam jaringan bisnis gelap tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Mengenai dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir itu. Polisi bergerak atas laporan masyarakat.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menyelidiki hingga hari Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, dan berhasil mengamankan enam orang di sebuah gudang yang berada di Kilometer 13 Jalan Lintas Riau – Sumatera Utara, tepatnya di Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.
Berdasarkan penyidikan, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni JU diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM. Kemudian JS dan JO masing-masing merupakan sopir truk tangki.
Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Teddy Ardian mengatakan para pelaku diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki.
Dengan menggunakan alat tertentu. Lalu, menyalin bahan bakar jenis Pertalite dan Biosolar ke dalam wadah penampung yang telah disediakan.
“BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas AKBP Teddy Ardian.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit tanki fiber berkapasitas 1.000 liter yang berisi Pertalite dan 3 buah drum yang menampung BBM bersubsidi.
Selain itu, 14 jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi BBM jenis Pertalite; dengan total BBM Jenis Pertalite subsidi sekitar 2.010 liter.
Selanjutnya, 2 buah drum kaleng yang terisi dengan Bio Solar. Serta 11 jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi BBM subsidi sebanyak 630 liter Biosolar.
“Penyidik juga menyita 2 unit truk tangki pengangkut BBM berlogo Pertamina Patra Niaga, 1 unit mobil Suzuki Carry dan uang tunai sebesar Rp. 2.350.00,” kata AKBP Teddy.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(zfk)
