Pengadilan Alihkan Penahanan, Terpidana Kini Berstatus DPO
BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga terpidana kasus perambahan hutan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga orang tersebut yakni Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi. Mereka menjalani sidang secara terpisah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang mengadili perkara masing-masing terdakwa, memutuskan vonis hukuman yang berbeda bagi mereka.
Pada pengadilan tingkat pertama, Novrianto alias Bombeng dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Paijo Riswandi divonis pidana kurungan badan selama tiga tahun dengan denda sebanyak satu miliar rupiah.
Sedangkan Muhammad Yusuf alias Usuf, Hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.
Atas vonis tersebut, para terdakwa merasa keberatan menerima sanksi itu. Sehingga, ketiganya kompak menempuh upaya hukum ke tingkat Banding.
Namun, upaya Banding tersebut tidak berpihak kepada para pelaku perusakan kawasan hutan itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau memutuskan hanya memangkas hukuman penjara terhadap Muhammad Yusuf alias Usuf menjadi selama dua tahun.
Kasus ini pun bergulir hingga ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim di tingkat Kasasi, dalam amar putusannya menolak permohonan Kasasi dari seluruh pihak.
Dengan demikian, perkara tindak pidana penebangan kayu yang menjerat ketiga terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2025 lalu.
Untuk diketahui, tim penuntut umum kasus ini terdiri dari empat orang Jaksa yaitu: M Juriko Wibisono, R Iwan Chartawan, Wendy Efradot Sihombing dan Aristoteles.
Menyoal tidak dilaksanakannya kurungan penjara terhadap terdakwa sejak Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis hukuman.
Awak media mencoba menggali informasi melalui salah seorang penuntut umum yang menangani kasus perambahan hutan di Kabupaten Bengkalis itu.
Wendy Efradot Sihombing mengatakan sejak proses tahap II dimulai, kejaksaan menahan ketiga terdakwa hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Pada saat pelaksanaan tahap dua kami melakukan penahanan, setelah dilimpah ke PN. Pada saat sidang pertama Hakim mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota (tidak didalam rutan), pada tingkat banding dan kasasi tidak dilakukan penahanan juga,” ungkap Wendy pada Senin, (22/6/26).
Wendy menegaskan status penahanan terhadap terdakwa tidak menjadi wewenang Jaksa ketika suatu perkara telah masuk ke ranah persidangan.
“Iya setelah dilimpahkan itu kewenangan pengadilan,” jelas Wendy Efradot Sihombing..
Senada dengan Wendy, Kasubsi Intel Kejari Bengkalis menyampaikan bahwa selama sidang berlangsung, status penahanan terdakwa menjadi kewenangan Hakim.
Dia menyebut juga berubahnya status tahanan terdakwa, apabila Hakim pengadilan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan itu.
“Pengalihan itu bukan inisiatif pihak pengadilan, saya rasa di dalam dokumen berkas perkara terdakwa tercantum nama pemohon pengalihan penahanan itu,” kata Kasubsi Intel.
Kejari Bengkalis sudah berkoordinasi dengan tim dari Kejati Riau dan Kejaksaan Agung dalam memburu tiga dari tujuh orang buronan tersebut.
Dalam pengejaran yang dilakukan sebelumnya, kejaksaan telah mengamankan empat buronan terkait perkara yang sama dengan Novrianto, Yusuf dan Paijo.
“Kami sudah melakukan pengejaran beberapa kali, tapi ketiga orang ini cukup licin. Tim sering kehilangan jejak, mereka seperti mengetahui pergerakan kami,” ucapnya.
Sebagai informasi, menurut keterangan yang dihimpun awak media dari bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bengkalis.
Pemohon pengalihan penahanan untuk atas nama terdakwa Novrianto alias Bombeng diajukan oleh istrinya.
(eza)
