Kejari Kampar Selidiki Soal Dugaan Penerbitan SKGR dan Alih Fungsi Lahan Kawasan HPT
KAMPAR – Terbitnya puluhan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah di wilayah administrasi Kecamatan Kuok, dinilai cacat prosedural dan melanggar hukum.
Sebab lahan-lahan tersebut terletak di dalam kawasan hutan. Kini areal yang sangat luas itu dikuasai segelintir orang dan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar tengah menyelidiki perihal dugaan alih fungsi dan penerbitan surat tanah pada lahan hutan negara di Desa Batu Langka Kecil.
“Kita sedang proses pengumpulan bahan dan keterangan serta data-datanya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto kepada Indonesiawarta.com belum lama ini.
Sebelumnya, Kejari Kampar menerima surat laporan dari DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) pada Senin, 6 Januari 2025, tentang dugaan penerbitan SKGR melalui cara yang tidak sah.
Berdasarkan hasil observasi PETIR dan pengecekan melalui citra satelit. Lahan seluas 314 hektare itu diketahui berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Kemudian peta telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIX Pekanbaru keluaran tahun 2024, juga menggambarkan seluruh lahan terletak di areal HPT.
Dalam laporannya, PETIR melaporkan pejabat Kecamatan Kuok (HR). Diduga demi kepentingan pribadi, oknum camat ini nekat menerbitkan sejumlah SKGR tersebut.
Surat-surat tanah itu diterbitkan HR sejak periode Januari hingga April 2024. Artinya puluhan SKGR mulai lahir sekitar dua bulan setelah ia dilantik menjadi Camat Kuok.
Camat Kuok dikonfirmasi media sejak hari Sabtu (25/1/25) malam, masih membisu hingga berita ini diterbitkan.
