Kuasai dan Garap Lahan Hutan Negara dapat Dijerat Sanksi Hukum TPPU
PEKANBARU – Penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh Satgas PKH dinilai tidak berpihak kepada masyarakat yang menghuni wilayah itu.
Sekretaris Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) Abdul Aziz mengatakan tahapan penertiban yang dilakukan Satgas PKH telah melahirkan kegelisahan warga.
Di mana pemasangan plang kawasan hutan tidak hanya menyasar lahan yang dikelola perusahaan, tetapi juga berimbas pada kebun kelapa sawit garapan masyarakat.
Aziz mengungkapkan juga, sejumlah pihak yang menguasai lahan kebun sawit di sekitar TNTN diundang ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dimintai klarifikasi.
Namun kenyataannya berbeda, pemilik kebun justru ditekan untuk menandatangani sebuah surat pernyataan tentang penyerahan lahan kepada Satgas PKH.
“Mayoritas pemilik lahan menandatangani surat itu karena ditakuti akan dipidanakan, bahkan diancam dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini bentuk intimidasi terhadap rakyat Riau,” ujar Aziz, seperti dikutip.
Menyikapi tudingan intimidasi terhadap masyarakat, seperti yang dikatakan Sekretaris KOMMARI itu.
Komandan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Mayjen TNI Dody Triwinarto S.I.P M.Han menuturkan proses hukum berjalan tidak melenceng dari rel-nya.
“Saya pastikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan Satgas PKH tidak ada yang dilaksanakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun diluar kode etik aparatur penyelenggara negara,” ujar Mayjen Dody kepada wartawan, Kamis (20/11/25).
Perlu diketahui, seluruh anggota Satgas PKH merupakan aparatur negara dari sejumlah kementerian/lembaga yang dikelompokkan dalam Satuan Tugas tersebut.
“Semua berjalan sesuai koridor dibawah arahan dan kendali Satgas PKH Pusat,” sambungnya.
Perwira tinggi TNI ini juga menegaskan bagi pihak yang bersikeras tetap ingin menguasai dan menggarap lahan hutan negara secara tidak sah, bakal dikenakan sanksi pidana.
Seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perundang-undangan tersebut juga merubah Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dalam regulasi itu mengatur subyek hukum yang dapat terkena sanksi adalah orang perorangan maupun badan usaha,” jelas Dody Triwinarto.
Tak hanya itu, pelaku tindak pidana kehutanan yang diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperolehnya.
Dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ini nanti pengenaannya mengikuti hukum acara yang berlaku,” pungkas Dody.
