Belum Daftar Ketenagakerjaan, Pihak PT ATI Bungkam Ditanya Soal K3
PEKANBARU – Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat pada hari Rabu, (19/11/25) berkaitan dengan operasional provider jaringan internet My Republik.
Dalam rapat tersebut anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi SH dibuat kesal. Pasalnya, perwakilan My Republik yang hadir tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan.
“Kalau tidak bisa menjelaskan dan bukan pengambil kebijakan, keluar saja,” ucap Zulkardi, seperti dikutip (21/11/25).
Padahal, agenda hearing itu bertujuan untuk mencari solusi atas kesemrawutan pembangunan instalasi jaringan internet di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Lembaga legislatif juga mengundang sejumlah stakeholder, diantaranya DPM–PTSP, Dishub, PUPR, Satpol PP serta PLN UP3 Pekanbaru.
Langkah yang dilakukan DPRD Pekanbaru ini, didodorng oleh insiden yang menimpa pekerja instalasi jaringan internet yang bernama Muhammad Fathier Risky (korban).
Dia tersengat aliran listrik tegangan menengah ketika sedang melakukan pemasangan fiber optik jaringan internet bersama rekan-rekan kerjanya.
Tubuh korban mengalami luka bakar hingga mencapai 46 persen dan kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS) Prima Pekanbaru.
Diketahui, Fathier adalah salah seorang tenaga kerja yang bekerja di PT Audy Technology Indonesia (ATI). Perusahaan ini merupakan mitra kerja provider My Republik dalam pembangunan jaringan internet.
Berdasarkan penelusuran IndonesiaWarta, PT Audy Technology Indonesia beralamat di jalan MP Mangkunegara Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan pembangunan dan pemasangan instalasi jaringan internet berupa fiber optik dapat dikategorikan ke dalam pekerjaan bidang konstruksi.
Setiap kegiatan atau pekerjaan konstruksi wajib menerapkan standar serta prosedur terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja, biasa disingkat dengan K3.
Guna mengetahui kedisiplinan maupun penerapan K3 terhadap seluruh pekerja lapangan PT ATI. Media telah menghubungi pimpinan perusahaan ini yang bernama Hery.
Namun, penjelasan yang diminta tak kunjung disampaikan olehnya. Meski konfirmasi telah dilakukan berulang kali hingga kemarin, (20/11/25).
Sebagai informasi, PT ATI beroperasi dan berkegiatan di wilayah Provinsi Riau. Namun hingga saat ini, belum melaporkan data tenaga kerjanya ke intansi terkait.
Hal itu diketahui setelah jurnalis menggali keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, baru-baru ini.
Padahal, setiap perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban melaporkan data tenaga kerja yang dipekerjakannya kepada pemerintah.
Regulasi yang mengatur terkait tenaga kerja tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Dilanjut aturan turunannya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
