Kasusnya Dilimpahkan ke Jaksa, Oknum DPRD Kuansing Terancam di Bui
KUANTANSINGINGI – Kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang menjerat oknum DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini sedang menyusun proses penuntutan terhadap tersangka atas nama Aldiko Putra.
“Pada tanggal 21 februari 2025, P-21 (berkas perkara) tersangka Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Eliksander dalam keterangan tertulisnya.
Eliksander menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 102, Pasal 103 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan kehutanan juncto Pasal 233 dan 335 KUHP.
Kejari Kuansing juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menindaklanjuti proses penuntutan ke persidangan setelah menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti dari polisi.
Kendati demikian, penasihat hukum pelapor (Abriman) Rizki Junianda Putra SH MH mengatakan pihaknya belum menerima informasi secara resmi dari penegak hukum.
“Pemberitahuan resmi ke kita belum ada bang,” kata Rizki pada hari Jum’at (7/3/25) sore.
Sementara itu, Polres Kuansing belum menginformasikan kapan jadwal penyerahan tersangka bersama barang bukti, meski telah dikonfirmasi Indonesiawarta (10/3/25).
Aldiko adalah salah satu politisi muda di PKB. Lantaran sedang menghadapi jeratan hukum, dia telah dipecat dari partainya sejak 24 Desember 2024.
Buntut pemecatan itu, kabar mengenai penggantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD tersebut juga santer terdengar di masyarakat.
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal SE mengatakan kelengkapan PAW sedang dipersiapkan. Setelah administrasi rampung seluruhnya, prosesi penggantian akan dilangsungkan.
“DPRD menunggu kelengkapan berkas dari KPU, kalau nanti sudah dikirim ke kami (DPRD) barulah dilaksanakan. Mengenai jadwal belum bisa di pastikan kapan waktunya,” ungkap Juprizal kepada wartawan.
Editor : Redaksi
