Penuhi Panggilan Polisi, Akankah eks Anggota DPRD Riau Ditahan Polresta?
PEKANBARU – Mantan anggota DPRD Provinsi Riau yang berinisial (AA) mendatangi Polresta Pekanbaru pada hari ini Senin, tanggal 3 Maret 2025.
Ia terpantau keluar dari ruangan Unit II Bangtah pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Namun, AA berusaha menghindari kejaran awak media. Dia menolak ketika akan diwawancarai sembari mengatakan hendak menunaikan shalat Ashar.
Dia terus berjalan kearah parkiran kendaraan di halaman depan Mapolresta. Lalu masuk ke dalam sebuah mobil HRV edisi terbaru dan berlalu pergi.
Untuk diketahui, Vincent Limvinci (pelapor) melaporkan AA ke Polresta atas dugaan perbuatan curang atau penipuan berupa barang tidak bergerak, sebagaimana laporan polisi nomor : B/1643/VI/Res.7.4/2023/Reskrim.
Melansir berbagai sumber, pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik Polresta Pekanbaru mengirimkan surat panggilan pertama terhadap mantan wakil ketua DPRD Riau itu.
Lantaran panggilan pihak yang berwajib tidak dipenuhi oleh AA. Kemudian, polisi melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya melalui surat tertanggal 28 Februari 2025.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan status AA sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Satreskrim pada 24 Januari 2025.
Terkait kehadiran AA di Polresta Pekanbaru, Kasat Reskrim AKBP Berry Juana Putra, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi Indonesiawarta, (3/3/25) sore.
Editor : Redaksi
