Hukum Terkesan Menjadi Alat Pembungkaman Pegiat Anti Rasuah
PEKANBARU – Penangkapan seorang pegiat anti rasuah yang diduga melakukan pemerasan di Riau menuai kritik keras dari kalangan jurnalis dan mantan aktivis.
Leo Siagian, Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) menilai penangkapan JS penuh kejanggalan dan berbau rekayasa pihak yang berkepentingan.
Polda Riau menangkap JS pada tanggal 14 Oktober 2025 lalu, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sebuah korporasi besar kelapa sawit.
“Tindakan aparat tersebut diduga sarat rekayasa dan tidak sesuai prosedur. Yah, namanya juga sudah atensi dari atasan, ya kan?” kata Leo dalam keterangannya, Sabtu (10/1/26).
Ia menuding tindakan tegas oleh aparat merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivis yang pengungkap fakta dugaan kenakalan perusahaan.
“JS ditangkap karena menyuarakan kebenaran. Ini bukan real kriminal, melainkan mengkriminalisasi,” ujarnya.
Dia melanjutkan, selama ini mantan Ketua Umum PETIR (JS) sangat vokal mengungkap praktik illegal yang dilakukan pengusaha di sektor perkebunan sawit. Akan tetapi, perusahaan-perusahaan besar yang bermasalah tidak disentuh oleh hukum.
Termasuk aliran dana insentif biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kata Leo, sedikitnya ada 23 perusahaan yang menerima kucuran pembiayaan senilai Rp57,7 triliun sepanjang 2016-2020.
“Salah satunya PT Ciliandra Perkasa yang terlibat menerima aliran dana tersebut sebesar Rp2,18 triliun,” beber Leo.
Ketua Korwil Gerakan Jalan Lurus (GJL) se-Jabodetabek itu mempertanyakan juga perkembangan penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) atas perkara tersebut, yang sudah dimulai sejak September 2023.
“Sampai sekarang belum ada status tersangkanya. Apakah Jaksa Agung berani mentersangkakan perusahaan besar yang sudah terlibat?” tanyanya.
Selain itu, Leo menyoroti juga perlakuan terhadap JS selama menjalani proses hukum. Meskipun berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21) pada 17 Desember 2025 dan sidang pertama telah digelar 8 Januari 2026, JS masih ditahan di sel tahanan (strap sel) Polda Riau.
“Harusnya sejak 17 Desember 2025 JS sudah layak dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) karena dia mempunyai hak kemerdekaan,” ucap Leo.
Menurut Leo, alasan penegak hukum tidak memindahkan penahanan JS ke rumah tahanan (Rutan) dikarenakan telah terjadi over kapasitas terkesan tidak fair.
“Kalau memang benar over kapasitas, mengapa puluhan tahanan lain sudah dipindahkan? Sementara JS sendiri masih di strap sel polda riau. Negeri ini sudah bobrok! Pejabat institusi sudah kehilangan kejujuran,” cetusnya.
Ia mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau dan meminta Ombudsman RI, Komnas HAM, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI memeriksa jaksa penanganan kasus JS.
“Periksa jaksa yang tengah menangani kasus dugaan pemerasan JS,” tegas Leo.
Mantan Aktivis Eksponen Angkatan ’66 itu juga mengaitkan kasus ini dengan pidato Presiden Prabowo Subianto di Karawang pada (7/1/26), yang menegaskan komitmen memberantas korupsi dan mafia lahan.
Presiden RI menyebut Jampidsus Kejagung menyatakan bersiap menyita 4-5 juta hektare lahan perkebunan sawit yang bermasalah pada 2026 ini.
“Presiden menyebut para pengusaha tersebut sudah terlalu lama merasa aman karena merasa bisa menyuap oknum aparat dan pejabat negara,” ujar Leo menirukan.
Leo meminta tindakan itu tidak sekadar penyitaan. Namun harus diusut secara menyeluruh aktivitas perusahaan yang berdampak dan menimbulkan kerugian negara.
“Lahan perusahaan-perusahaan yang akan disita nantinya juga harus transparan soal pajak perusahaan yang telah merugikan negara,” imbuhnya.
Ia berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian pada kasus JS. Pergerakan yang dilakukan oleh JS bentuk kepedulian anak bangsa mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kita mendukung astacita Presiden Prabowo. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat kecil dan aktivis yang telah menyuarakan kebenaran, tidak ada berpihakan terhadap perusahaan besar yang sudah merugikan negara,” tutupnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyampaikan soal penahanan yang dijalani JS di Mapolda Riau, lantaran masih ada tahap pemeriksaan yang dilakukan penyidik polisi.
“Alasan belum pindah karena masih ada pengembangan penyidikan terkait buku nikah palsu. Untuk memudahkan pengembangan perkara, jadi tahanan tetap dititipkan di Tahti Polda Riau. Tahti polda Riau juga merupakan Rutan yang diakui oleh Negara,” pungkas Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah. (*/Rls)
