Tampil Beda, KPK Kini Tak Hadirkan Tersangka
JAKARTA – Dalam konferensi pers hasil operadi tangkap tangan (OTT) pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak menghadirkan para tersangka.
Kebijakan itu menyesuaikan dengan KUHAP yang baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih pada hari Minggu, 11 Januari 2026.
“Konpers hari ini agak beda. Kenapa, loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep kepada wartawan.
Asep menjelaskan, di dalan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak. Jadi tentunya juga itu sudah kami ikuti,” pungkas Asep.
Operasi senyap pada Jum’at (9/1/26) dan Sabtu (10/1/26), tim KPK mengamankan delapan orang. Di antaranya Dwi Budi (DWB) Kepala kantor KPP Madya Jakarta Utara, Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Madya.
Lalu, Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASN) selaku Tim Penilai di KPP Madya, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, Pius Suherman (PS) Direktur SDM dan PR di PT Wanatiara Persada (WP), Edy Yulianto (EY) staf PT WP dan Asep (ASP) pihak swasta lainnya.
Petugas KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kegiatan OTT tersebut, dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.
Rincian barang bukti yang diamankan yaitu, uang tunai sebanyak Rp793 juta, dalam mata uang asing: SGD 165.000 atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.
Setelah memeriksa para pihak, KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto.
Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari kedepan. Sejak hari ini sampai 30 Januari 2026.
Kasus ini bermula, pada September-Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam prosesnya, diduga bahwa Agus meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. “All in” dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Agus serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Selanjutnya pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Sehingga, untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki Abdul Kadim.
Masih di bulan yang sama, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura (SGD)
Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Askob di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan DJP dan pihak-pihak lainnya. ***
