Respons Pemkab Pelalawan Soal Lahan Perkantoran Bhakti Praja
PELALAWAN – Masih menjadi misteri dan juga belum terjawab, soal luas dan status lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan yang disorot masyarakat.
Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sendiri, sejauh ini masih enggan membuka secara terang perihal detail lahan yang semestinya menjadi milik negara.
Menyoal lahan untuk perkantoran pemerintah itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Pelalawan Syaiful Bahri SH belum memberikan jawaban jelas.
Ketika Indonesiawarta menanyakan, berapa luas lahan Bhakti Praja yang dimiliki pemerintah secara legalitas dan apakah lahan yang tengah disorot masyarakat juga milik pemerintah secara hukum.
“Kami dari bagian hukum sedang melakukan koordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,” kata Syaiful Bahri pada hari Selasa, (13/1/26).
Dia menambahkan, Pemerintah Pelalawan telah melaksanakan rapat dengan pihak terkait untuk membahas persoalan lahan perkantoran Bhakti Praja.
Akan tetapi, prinsipal pihak yang diundang dalam agenda rapat pembahasan tersebut belum mampu menunjukkan dokumen hukum untuk mewakili orang yang diwakilkannya.
“Kemarin ada agenda rapat antara pemerintah dengan prinsipal dan sepakat ditunda karena yang hadir cuma 1 orang yang belum ada surat kuasanya,” sebut Syaiful tanpa merincikan kapan jadwal rapat yang berlangsung itu.
Rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Pelalawan ini seolah-olah menggambarkan sebuah situasi “buram” terkait aset milik daerah.
Padahal, setiap barang inventaris milik pemerintah harus dibuat dan didaftarkan status hukumnya. Demi akuntabilitas, transparansi dan pengelolaan yang efektif.
Meski disinyalir sebagai aset milik pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, benda yang tidak bergerak itu statusnya belum dapat diketahui.
Sebelumnya, hamparan lahan yang disebut-sebut sebagai aset Pemerintah Pelalawan dikabarkan ditanami tanaman kelapa sawit oleh pihak swasta.
Tidak tanggung-tanggung, pihak luar tersebut menguasai lahan dengan luasan yang mencapai lebih kurang 55 hektare.
Di sisi lain, isu yang beredar menyebutkan bahwa ada kesepakatan di bawah tangan antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan pihak luar.
Tetapi hal tersebut dibantah langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri Misran, saat wartawan menghubunginya beberapa waktu yang lalu.
“Enggak ada. Kemarin kan di stop. Bisa dicek dengan Kasatpol PP,” pungkas Bupati Pelalawan.
(dhi)
