Masyarakat Sebut PT Arara Abadi Tak Patuhi Putusan MA: Penebangan Masih Tetap Berjalan
PELALAWAN – PT Arara Abadi tetap melakukan penebangan tanaman industri di lahan yang menjadi objek sengketa antara perusahaan dengan masyarakat adat Batin Sengeri.
Padahal masyarakat Batin Sengeri telah memenangkan pertikaian soal lahan tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 105 PK/TUN/LH/2023.
Informasi tentang perbuatan abai atas putusan pengadilan tersebut diperoleh dari warga tempatan.
Pantauan di lapangan pada Selasa, (20/1/26). Wartawan bersama perwakilan kelompok tani hutan Sengeri Sanggam Bertuah menemukan adanya aktivitas penebangan oleh pihak perusahaan.
Kayu-kayu hasil tumbangan masih berada di areal tersebut. Pada permukaan tanah juga tampak bekas jejak lintasan alat berat yang dioperasionalkan.
Ketua Pemangku Adat Batin Singeri, H Samsari AS, pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah bersama masyarakat adat menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan atas kegiatan tersebut.
“Kami dari Kelompok Tani Hutan Sengeri Sanggam Bertuah bersama masyarakat adat Batin Singeri telah mengajukan Perhutanan Sosial dan telah melalui verifikasi teknis pada 24 Mei 2025 dengan Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025 dan dinyatakan dapat dipertimbangkan,” ungkap salah satu pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah.
Perwakilan masyarakat adat Batin Sengeri menegaskan juga bahwa tanah tersebut telah dimenangkan melalui jalur hukum.
“Ini adalah tanah adat kami yang telah kami menangkan melalui proses hukum. Namun hingga saat ini penumbangan masih dilakukan. Kami merasa keadilan belum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen hukum yang diperoleh media, masyarakat adat Batin Sengeri melalui Ketua Pemangku Adat H Samsari AS memenangkan gugatan terhadap PT Arara Abadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa izin usaha PT Arara Abadi di area sengketa tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Selanjutnya, PTUN Pekanbaru menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 42/PEN.EKS/LH/2021/PTUN tertanggal 22 November 2022, yang secara hukum mengembalikan penguasaan lahan sengketa kepada masyarakat adat Batin Singeri sebagai pihak pemenang perkara.
Tim media juga menerima informasi bahwa PT Arara Abadi telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Namun PK tersebut ditolak melalui Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 tanggal 21 Agustus 2023, sehingga putusan perkara ini bersifat final dan mengikat.
Meski demikian, aktivitas penumbangan masih berjalan di lapangan pada Januari 2026. Sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta dugaan adanya pelanggaran hukum.
Bahkan menurut masyarakat, hingga Jum’at 23/1/26), diduga pekerja PT Arara Abadi masih melakukan kegiatan penebangan tanaman industri di lokasi tersebut dengan pengawalan petugas keamanan internal.
Masyarakat adat Batin Sengeri berharap penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus memastikan putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya untuk menghubungi pihak manajemen perusahaan. ***
