Perkara Musim Mas Mengungkap Problem Tata Kelola Lingkungan di Pelalawan
PELALAWAN – Persoalan hukum yang dihadapi korporasi sawit di Kabupaten Pelalawan menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukanlah masalah baru.
Ketika perkara hukum mulai muncul dan diproses, hal itu mengindikasikan bahwa dampak kerusakan tersebut sebenarnya telah terakumulasi selama bertahun-tahun.
Proses hukum terhadap PT Musim Mas menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pengawasan lingkungan hidup di daerah.
Publik menilai kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pengendalian terhadap aktivitas industri eksraktif di Pelalawan belum berjalan optimal.
“Kalau persoalan ini baru muncul sekarang, berarti ada yang gagal dalam pengawasan sejak awal. Kerusakan lingkungan tidak terjadi dalam satu atau dua hari, tetapi terakumulasi dalam waktu lama,” ujar Plt Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang pada Kamis (21/5/26).
Pemerintah daerah seharusnya melakukan pengawasan rutin terhadap operasional perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi.
Termasuk memastikan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan batasan wilayah operasional.
Menurut dia, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.
“Pengawasan preventif jauh lebih penting. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah kerusakan terjadi dan perkara masuk ke ranah hukum,” kata Berti.
Ketua G3S ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penerbitan izin usaha perkebunan.
Ia meminta pemerintah membuka akses informasi terkait luas konsesi, dokumen perizinan, hingga hasil evaluasi lingkungan agar dapat diketahui publik.
“Transparansi perizinan itu penting supaya masyarakat tahu bagaimana izin diterbitkan, sejauh mana pengawasan dilakukan, dan apa dampak lingkungan yang berpotensi muncul,” ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menjerat korporasi raksasa sawit Musim Mas usai menemukan mereka menanam sawit pada daerah aliran sungai (DAS) di Kecamatan Ukui.
Perusahaan tersebut hanyalah satu contoh dari panjangnya daftar pelaku industri sawit yang abai terhadap aturan di Kabupaten Pelalawan.
Terkait masalah tata kelola lingkungan: masuknya sawit ke zona DAS, hilangnya hutan penyangga sungai dan lemahnya pengawasan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, belum menanggapi konfirmasi tertulis dari awak media.
(afz)
