Akankah ada Tersangka dalam Kasus Dugaan Malapraktik yang Ditangani Polres Pelalawan?
PELALAWAN — Polres Pelalawan sedang menyelidiki dugaan malapraktik saat khitan yang dialami salah seorang anak berinisial AKS di Desa Pulau Muda.
Proses hukum itu dilaksanakan berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/B/91/8/2025 tentang dugaan tindak pidana akibat kelalaiannya, mengakibatkan orang lain terluka.
“Ya benar, kita sudah menerima laporan dari.orang tua korban didamping olehnenek korban yang melaporkannya. Saat ini baru saksi dan pelapor yang sudah kita panggil saat ini,” terang Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes Siahaan, dikutip Sabtu (23/8/25).
Humas Polres sebut, terhadap terlapor (bidan Evi) belum belum dilakukan pemanggilan, kasus ini masih dalam penyelidikan.
Thomas menerangkan kejadian malapraktik sunat ini terjadi kejadian 30 Juni lalu, pada pukul 11.00 WIB dan mereka melaporkannya ke Polres 20 Agustus 2025.
“Kejadian sunat tersebut yang mengakibatkan hilangnya sebagian kepala pada alat vital korban dia bulan yang lalu. Ini Nomor LP/B/91/8/2025 tentang dugaan tindak pidana akibat kelalaiannya, mengakibatkan orang lain terluka,” ujarnya.
Ketika ditanyakan memastikan apakah dugaan malapraktik yang dilakukan oleh bidan Evi. Iptu Thomas mengatakan, bahwa Polres akan mendatangkan saksi ahli untuk membuktikan.
Pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan malapraktik khitan yang mengakibatkan alat kelamin anak menjadi cacat.
Sebagai informasi, bahwa kejadian memilukan itu terjadi pada 30 Juni 2025. Proses khitan yang dilakukan oleh seorang bidan bernama Evi justru berujung petaka.
Alat vital AKS mengalami luka serius karena sebagian terpotong. Dengan kejadian ini, menyebabkan kondisi organ tersebut tidak bisa kembali utuh, karena sudah terpotong.
Ibarat tangan terpotong, tidak mungkin tumbuh lagi. Dengan kejadian yang dialaminya, mengakibatkan AKS menjadi trauma. ***
