Andalkan Mertua Kaya, Terlapor Dugaan Penipuan di Pekanbaru Tantang Proses Hukum
PEKANBARU — Dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp645 juta masih berkutat di tahap penyelidikan di Polresta Pekanbaru.
Sebelumnya, Heldy melaporkan MA alias Ain ke pihak berwajib pada 4 Juni 2026. Laporan tersebut bernomor : LP/B/712/VI/2026/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDARIAU.
Menurut korban (Heldy), terlapor meminjam uang tersebut secara bertahap dengan beragam alasan kepadanya. Termasuk untuk pembangunan rumah ibadah.
“Rumah besar, mobil mewah, masa tidak mampu bayar hutang,” ungkap Heldy meluapkan kesedihannya.
Kini, sudah dua bulan berlalu sejak laporan masuk. Heldy meminta penyidik Polresta Pekanbaru segera memproses laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sangat berharap dari pihak Polresta tegak lurus dalam keadilan, segera memproses dengan keadilan, bukan tajam ke orang lemah tapi tumpul ke orang berada,” kata Heldy kepada wartawan, Kamis (13/8/26).
Pihak korban mengaku telah memberi ruang kepada MA alias Ain untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Namun terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan menurut korban, MA alias Ain justru bersikap menantang jika kasus itu masuk ke ranah hukum.
“Dia pernah bilang ke saya, mertuanya Alex Sidik orang sangat kaya dan berada, tidak mungkin disentuh oleh hukum. Kalau saya ditangkap polisi mertua saya tinggal kasih 50 juta ke polisi agar saya tidak ditahan,” ucap Santi menirukan perkataan terlapor (Ma alias Ain).
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ronal Regen SH mengatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang mediasi selama dua bulan terakhir.
Meski demikian, terlapor (Ma alias Ain) tidak memberikan respons terhadap upaya damai dari pihak korban.
“Kami menutup dulu jalur damai. Kami ingin polisi bekerja dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ronal.
Ronal mendesak polisi untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, apabila penyidik telah menemukan unsur pidana.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut..
Ia menyampaikan polisi masih memeriksa kasus itu untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa hukum melalui gelar perkara.
“Masih pemeriksaan, nanti ditentukan di gelar untuk peristiwa pidananya,” kata Anggi Rian Diansyah.
(har)
