Bawaslu Serahkan Berkas Temuan ke Polres, Timses Caleg di Kampar Nyaris Terjerat Hukum
KAMPAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melakukan penerusan ke Polres Kampar terkait temuan tindak pidana Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran Pidana pemilu tersebut berdasarkan hasil pengawasan media sosial Bawaslu pada saat tahapan Kampanye Pemilu kemarin.
Berdasarkan dengan regulasi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran yang sudah di tangani oleh Bawaslu akan di teruskan kepada kepolisian untuk lanjut di tingkat penyidikan karena diduga ada unsur pidana yang di langgar.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah SH, yang didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar Miki AB SH MH, saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (28/02/2024).
Menurut Syawir, penerusan dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu dan disepakati bersama antara Bawaslu Kabupaten Kampar, Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar.
“penerusan temuan ini tentu tidak terlepas dari kerja sama unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres dan Kejaksaan yang senantiasa memberikan masukan dan pendampingan dalam proses penangaan pelanggaran di Bawaslu”.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar Miki AB, menyampaikan bahwa dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang diteruskan ke Polres Kampar tersebut adalah Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024, yang diduga dilakukan oleh JN, selaku Kepala Desa di Kecamatan Tambang.
JN diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu berupa pembagian sembako untuk warga terdampak banjir di Kecamatan Tambang.
Bingkisan tersebut dikemas dalam Goodie bag (tas goodie) warna biru berlogo Partai Demokrat yang bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya Untuk saudara Ma Nomor Urut 11 Untuk DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024-2029“.
Oknum Kades disangkakan telah melanggar Pasal 490 Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya Miki telah menyampaikan, Bawaslu Kampar telah melakukan penelusuran dua dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dan telah melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang disanksikan kepada terduga berdasarkan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebelum diteruskan ke Polres Kampar.
Dari hasil penelusuran dan hasil kajian hukum yang telah dilakukan pihak Bawaslu, dugaan pelanggaran tersebut telah di registrasi pihaknya untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan salah satunya dilakukan penerusan ke Polres Kampar.
Sementara, MA saat dikonfirmasi dugaan keterkaitan secara langsung karena JN juga diketahui berada satu kampung dengan MA.
Ia menepis dengan mengatakan jika bukan JN saja satu kampungnya. Satu kampung tersebut tempat lahir dirinya.
“Sekampung itu saudara semua bukan dia (JN) saja. Kampung saya Desa Tambang, Pulau Permai. Tidak ada saya money politik, justru Saya mengimbau kemarin itu supaya menjaga kondusifitas, supaya politik beritika jaga kampung masing-masing. Jangan hanya karena Rp.100 ribu kita berubah haluan,” jelasnya.
Terakhir MA juga menjelaskan terkait mangkirnya dia dari panggilan Bawaslu Kampar dikarenakan kesibukannya.
“Kebetulan 3 Minggu saya libur karena Pemilu, jadi selesai itu langsung berangkat ke Jakarta. Karena setelah Pemilu kerjaan saya banyak tertunda (terbengkalai) di beberapa daerah,” ucapnya.***
