Beroperasi di Luar Areal Izin, Zulfan Akui Milik PT ABS, Polda Riau Belum Bertindak
KAMPAR – Pengusaha pertambangan material timbunan (galian C) yang diduga beroperasi tanpa izin di Jalan Garuda Sakti KM 13 dan KM 15, akhirnya angkat bicara.
Zulfan mengaku sebagai pengelola quarry di KM 15. Kegiatan penambangan di lokasi tersebut menggunakan nama badan usaha yaitu, PT Antara Bintang Sukses (ABS).
“Ya, di KM15 itu perusahaan (PT ABS) kami,” kata Zulfan saat ditemui Indonesiawarta pada hari Rabu, (26/11/25).
Selanjutnya, pengusaha tambang di KM 13 jalan Garuda Sakti inisial AN mengatakan pengelolaan tambang pada lokasi itu berada di bawah kendalinya.
Kedua pelaku pengusaha tambang tersebut, sama-sama menuturkan bahan galian yang dikeruk tidak hanya dijual untuk umum, tapi juga di supply ke proyek pembangunan jalan Tol.
Sebelumnya, aktivitas tambang di KM 15 sempat menjadi sorotan setelah personel Polda Riau mendatangi quarry yang dikelola Zulfan, pada tanggal 19 November 2025.
Keesokan harinya, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan penyidik tengah menyelidiki dugaan tambang illegal tersebut.
Untuk diketahui, PT Antara Bintang Sukses secara legalitas telah memiliki Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB). Meski begitu, izin yang diperoleh perusahaan ini belum dilengkapi dengan persetujuan lingkungan.
Selain itu, menurut keterangan dari instansi terkait, izin yang diberikan kepada PT ABS bukan untuk wilayah tambang yang berlokasi di KM 15 atau tempat yang didatangi polisi.
Lokasi quarry yang sesuai dengan ketentuan perizinan yang diterbitkan terletak cukup jauh dari KM 15, meskipun masih dalam wilayah administratif Desa Karya Indah.
Sebagai informasi, izin sah yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau di sekitar wilayah jalan Garuda Sakti KM 15 atas nama PT KIT, yang berjarak lebih kurang 300 meter kearah timur dari lokasi penambangan yang dikunjungi penyidik Ditreskrimsus.
Merujuk peraturan perundang undangan. Penyelenggara pertambangan yang memegang Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Tidak dibenarkan beraktivitas di luar wilayah yang ditentukan dalam izinnya. Bila melanggar ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan melanggar hukum.
Terkait kedatangan polisi ke tempat pengerukan bahan galian C yang dikelola Zulfan. Indonesiawarta telah berupaya meminta hasil pemeriksaan tersebut ke Polda Riau pada, (28/11/25).
Namun, Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro belum memberikan penjelasan resmi mengenai langkah hukum yang dilaksanakan anggotanya.
