Dugaan Jual Beli Lahan 300 Hektare di Rantau Baru, Aset Pemda Pelalawan Dipertanyakan
PELALAWAN – Dugaan jual beli lahan seluas 300 hektare milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk relokasi korban bencana kini mencuat ke publik.
Individu yang dikenal dengan sebutan “LC 300” kini disinyalir menguasai lahan yang berada di wilayah Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci itu.
Padahal, dinas terkait awalnya merencanakan lahan tersebut bagi kepentingan relokasi sesuai Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS/413.2/DKS/V/2006.
Namun dalam perkembangannya, warga Rantau Baru mengklaim bahwa areal 300 hektare itu merupakan tanah ulayat mereka, hasil pembagian batin atau ninik mamak.
Pengelola lahan yang bernama Imanudin mengatakan bahwa tanah yang dibelinya itu bukanlah aset milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Meskipun titik koordinat di dalam peta berada tepat pada bidang lahan yang dikuasai, Imanudin tidak mengetahui letak lahan 300 hektare tersebut.
“Dulu ada pihak yang menggugat kasus ini, bahkan sampai ke Polda. Tapi kami sudah menyelesaikan masalah tersebut dengan pembayaran pembelian lahan sampai dua tahap,” kata Imanudin, Selasa (24/2/26).
Kepada media, Imanudin menegaskan juga bahwa dia memegang seluruh dokumen jual beli lahan miliknya.
“Jika perlu penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi Safi’i M. Nuh dari LBH Brata, dia perwakilan masyarakat Rantau Baru saat proses jual beli,” tambahnya.
Lahan seluas 300 hektare di Rantau Baru berhasil terjual pada 4 Oktober 2019, di mana Safi’i M Nuh dari LBH Brata menjadi perwakilan masyarakat dalam prosesnya.
Akan tetapi, Safi’i menyangkal tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya secara pribadi menerima sejumlah uang dalam proses penyelesaian konflik lahan tersebut.
“Saya tidak sendirian menerima uang. Saat itu ada kades, BPD, dan perangkat lainnya menerima sagu hati untuk masyarakat Desa Rantau Baru,” ujar Safi’i dalam pesan WhatsApp, Rabu (25/3/26).
Safi’i menjelaskan, saat membagi-bagikan uang tersebut kepada masyarakat Rantau Baru dihadapan dirinya dan perangkat desa. Bahkan dia masih simpan dokumentasinya
Sepengetahuannya masyarakat mengakui lahan 300 hektare itu sebagai tanah ulayat Rantau Baru. Menurutnya, kelompok masyarakat tidak menguasai aset tanah milik pemerintah.
“Kalau SK Bupati yang disebut itu terkait tapak perumahan dari dinas sosial, berbeda dengan yang 300 hektare. Sepengetahuan saya, lahan yang terkait SK Bupati itu tidak dikuasai oleh kelompok Imanudin, tapi oleh pihak lain,” jelasnya.
Dia menerangkan persoalan ini sudah berlangsung lama. Pemerintah Daerah serta DPRD Pelalawan pernah membahasnya dalam forum hearing.
Bahkan tuntutan masyarakat baru menemukan titik penyelesaian justru setelah Safi’i memfasilitasi dialog.
“Masalah ini sudah lama, bahkan pemerintah dan DPRD Pelalawan sudah hearing. Penyelesaian tuntutan masyarakat baru selesai ketika saya fasilitasi. Kalau pun terkait dengan lahan yang masuk dalam perencanaan dari dinas sosial, itu kan sudah diberikan kepada masyarakat. Berarti kalau pun ada sebagian masuk dalam perencanaan tersebut, tanahnya milik masyarakat. Sagu hati sudah tersalur kepada masyarakat. Lima tahun lebih mereka berjuang bahkan sampai ke Jakarta sebelum dengan saya. Lantas setelah saya fasilitasi selesai, masalahnya di mana?” tegasnya.
Meski demikian, publik tetap menyoroti dugaan jual beli lahan itu. Sejumlah pihak mempertanyakan status hukum areal 300 hektare tersebut.
Apakah benar merupakan aset pemda untuk relokasi bencana, atau sah sebagai tanah ulayat masyarakat yang kemudian dialihkan penguasaannya.
Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan belum memberikan keterangan resmi mengenai status lahan itu; apakah pernah dilakukan pelepasan aset daerah atau perubahan peruntukan.
Publik mendorong DPRD Pelalawan untuk membuka kembali dokumen hearing sebelumnya, guna memastikan transparansi dan kepastian hukum.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola aset daerah dan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Pelalawan.
Terutama jika telah terjadi peralihan hak atas lahan relokasi bencana alam kepada pihak tertentu tanpa mekanisme yang jelas. ***
