Enggan Ungkap Soal Limbah di Lapas, DLH Pekanbaru Dikritik
PEKANBARU – Munculnya bau menyengat dari limbah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru beberapa hari terakhir, yang menghebohkan publik.
Membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru datang ke lokasi itu untuk menindaklanjuti keluhan warga mengenai limbah beraroma busuk.
Namun, masyarakat belum mengetahui dari mana asal usul air kotor berbau menyengat itu hingga saat ini.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah pada Dinas Lingkungan Hidup Pekanbaru Agus Salim, lebih memilih diam.
Saat awak media menanyakan kepada Agus Salim; apakah air kotor berwarna kuning kecoklatan itu akibat tercampur dengan limbah tinja.
Mengamati situasi itu, Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Bidnen Nainggolan SH mengkritik sikap Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru.
Bidnen mengatakan pemerintah harus lebih terbuka untuk menginformasikan kepada publik mengenai hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan.
“Instansi ini (DLH) kan tugasnya menata dan menangani persoalan lingkungan. Dalam kasus ini jika benar itu air buangan yang tidak seharusnya dialirkan ke media lingkungan, sampaikanlah secara terbuka,” kata Bidnen saat dihubungi Indonesiawarta, Selasa (7/4/26).
Dia menjelaskan, Negara telah mengatur tentang pengelolaan air limbah melalui sejumlah regulasi. Mulai dari perundang-undangan maupun peraturan turunannya.
Bahkan, hal tersebut juga diatur oleh masing-masing pemerintahan daerah di dalam peraturan daerah (Perda).
“Membuang limbah tidak boleh dilakukan sembarangan. Soal ini juga sudah ditegaskan dalam Perda Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2023 tentang pengelolaan air limbah domestik,” terangnya.
Dalam pengelolaan air limbah harus diselenggarakan dengan asas kehati-hatian demi kelestarian lingkungan hidup serta memberikan perlindungan pada sumber air.
Kemudian, praktisi hukum ini menyoroti juga pernyataan Lapas Pekanbaru yang mengkambinghitamkan jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas.
Menjadi penyebab utama sistem sanitasi limbah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan tersebut tidak dikelola dengan benar.
“Saya rasa tidak tepat jika beralasan ini terjadi akibat over kapasitas Lapas. Justru dengan padatnya penghuni Lapas maka penanganan dan pengelolaan air limbah harus lebih rutin dilaksanakan,” tandasnya.
(arz)
