Kasus Dugaan Intimidasi dan Pengancaman oleh Oknum Legislator Berlanjut
KUANTAN SINGINGI – Penyidik Polres Kuantan Singingi (Kuansing) meminta mantan Kepala UPT KPH Singingi Abriman, untuk hadir di Mapolres, pada hari ini Jum’at (20/9/24).
Kehadiran Abriman untuk dimintai keterangan tambahan oleh polisi guna menindaklanjuti laporannya terhadap oknum anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024 dan 2024-2029, yang berinisial (AP).
“Iya bang, tadi klien kami diminta hadir guna memberi keterangan tambahan,” sebut Rizky Juanda Putra SH MH selaku kuasa hukum Abriman.
Dengan berjalannya kembali penanganan perkara tersebut, pihak Abriman berharap penegakkan hukum dapat berlaku adil dan menghukum pelaku.
“Harapan kami, tersangka dapat segera ditahan dan di sidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur pengacara muda ini.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton membenarkan perihal pemanggilan Abriman (pelapor) sebagai pertanda kasus itu akan buka kembali.
“Betul, pemeriksaan dilanjut kembali berdasarkan rekom dari Polda Riau,” ucap AKP Shilton kepada media, Jum’at (20/9/24) sore.
Untuk diketahui, Abriman melaporkan AP ke polisi atas dugaan tindak pidana intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor.
Di mana pada saat itu, Abriman selaku Kepala UPT KPH Singingi sedang memimpin personil kehutanan dalam tugas pengamanan kawasan hutan di wilayah kerjanya.
Saat berpatroli di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, (13/5/23). Petugas kehutanan mendapati sebuah alat berat jenis excavator yang sedang beraktivitas.
KPH Singingi mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakkan terhadap kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan kawasan hutan lindung tersebut.
Tiba-tiba anggota DPRD Kuansing (AP) datang dan menghadang petugas instansi kehutanan hingga memperlakukan Abriman dengan perbuatan yang kurang terpuji.
Atas tindakan yang diperbuat oleh oknum dewan itu terhadap dirinya. Kepala UPT KPH Singingi memutuskan untuk melaporkan legislator tersebut ke pihak yang berwajib.
Kini, kasus yang dilaporkan Abriman sedang di dalami oleh Polres Kuantan Singingi. Bahkan polisi telah melaksanakan gelar perkara di Polda Riau pada Agustus 2023.
Dari hasil gelar perkara, status AP sebagai terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian. ***
(dhi)
