Kliennya Dituduh Terima 150 Juta; Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
PEKANBARU – Operasi penangkapan JS mantan Ketua Umum Ormas PETIR oleh Polda Riau beberapa waktu lalu, di nilai tidak sesuai prosedural.
Menurut tim Kuasa Hukum JS, Bangun Sinaga SH MH dan Fitri Jayanti SH MH, tindakan represif aparat hukum kental dengan nuansa rekayasa.
“Klien kami sudah menceritakan alur peristiwa tersebut. Kami pun juga telah meneliti kasus ini, termasuk rekaman cctv yang kami lihat,” ucap Bangun Sinaga pada hari Rabu (29/10/25).
Dari pengakuan JS, dia tidak pernah menerima uang sebesar Rp150 juta yang dibawa oleh utusan perusahaan yang terafiliasi dengan First Resources Ltd atau eks Surya Dumai Group.
“Setelah kami saksikan tayangan cctv, terlihat ada perbedaan dan itu nanti akan kami sampaikan di pengadilan. Supaya pengadilan yang menilai sebagai kontrol horizontal untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan,” jelasnya.
Berdasarkan dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur tersebut. Penasihat Hukum JS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adapun isi gugatan praperadilan itu mengenai: penangkapan, penggeledahan, penyitaan sejumlah dokumen dan penetapan status tersangka terhadap JS.
“Agar semuanya terang benderang, kami akan menempuh jalur praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka ini,” tambah Fitri Jayanti.
Seperti diketahui, JS ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025.
Dia diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan raksasa di bidang perkebunan kelapa sawit, yaitu PT First Resources Ltd atau yang dulu dikenal dengan sebutan Surya Dumai Group.
JS diciduk polisi di Hotel Furaya Kota Pekanbaru seusai bertemu dengan salah seorang utusan sebuah perusahaan yang bernaung di bawah First Resources.
Pertemuan keduanya di dorong kesepakatan bersama, yang mana pihak korporasi meminta kepada JS untuk tidak melaksanakan aksi demo kesekian kalinya.
Komunikasi antara JS dengan pihak korporasi terbangun sejak PETIR melaporkan dugaan pengemplangan pajak oleh delapan perusahaan anak usaha First Resources ke Kejaksaan Agung (Kejagung), akhir 2024 lalu.
Guna mendesak penegak hukum mengusut dugaan kasus-kasus yang dilaporkan. PETIR pun menggelar aksi demo sebanyak 6 kali di depan gedung Kejagung RI.
Namun sayang, kini JS sudah tidak lagi bisa bersuara. Dia ditahan pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan pihak korporasi sawit tersebut.
Menanggapi rencana upaya hukum yang dilakukan pihak JS, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan praperadilan adalah hak tersangka.
“Silakan saja, kita semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami (Polda Riau) juga menghormati apabila tersangka mengajukan praperadilan, karena itu merupakan hak tersangka,” sebut Anom.
Editor : Redaktur
