Kontradiksi Pernyataan Pemkab Pelalawan dengan PT Pesawon Raya
PELALAWAN – Pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas ratusan hektare oleh PT Pesawon Raya memantik desakan dari berbagai pihak terhadap pemerintah daerah.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk menghentikan dan mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP–B) PT Pesawon Raya.
Sebabnya, perusahaan perkebunan tersebut melakukan kegiatan operasional selama 20 tahun lebih tidak dilengkapi dengan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Terkait dugaan ketiadaan Hak Guna Usaha milik PT Pesawon Raya. Pihak perusahaan ini mengklaim pengurusan HGU sedang dalam proses dan permohonan itu diajukan sejak November 2024 silam.
“Untuk saat ini kita sedang proses pengurusan, dengan mengikuti tahapan tahapan yang di persyaratkan,” ucap Hendri selaku Humas PT Pesawon Raya kepada Indonesiawarta, Rabu (28/1/26).
Jika benar permohonan diajukan badan usaha sejak November 2024, pastinya ada jejak administrasi yang tercatat di dalam sistem pada instansi pemerintahan.
Namun kenyataannya, nama perusahaan tersebut tidak ditemukan di dalam database Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Ir Umar Fathoni ketika ditanya soal pengajuan perizinan atas nama PT Pesawon Raya.
“Belum ada berkas masuk atas nama PT Pesawon Raya,” tegas Kepala BPN Pelalawan.
Lantaran pernyataan dari humas perusahaan tidak sejalan dengan BPN. Lalu, redaksi media ini mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan.
Di mana instansi ini merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang berperan dalam memverifikasi permohonan perizinan oleh badan usaha.
Menurut Kepala DPMPTSP Pelalawan Budi Surlani pihaknya tidak pernah terlibat dalam tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan izin HGU PT Pesawon Raya.
“Tidak ada, dan HGU itu pengurusannya di BPN,” kata Budi Surlani.
Pemanfaatan dan penguasaan tanah oleh badan usaha semestinya didasarkan pada pemberian HGU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 28 yang menegaskan;
Hak Guna Usaha merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah dalam bidang pertanian dan perkebunan.
(dhi)
