Kuasa Hukum Eastpec Oil Trading Ajukan Gugatan ke PN Tangerang
JAKARTA – Rusdinur SH MH selaku kuasa hukum perusahaan asal Singapura Eastpec Oil Trading Pte Ltd, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dia menggugat perbuatan melawan hukum serta mengajukan permohonan sita jaminan atas kapal Xin Hai Yun (IMO: 1107570).
Dalam gugatan itu, Rusdinur menuliskan kronologi detail transaksi kapal yang dibeli kliennya dari Jiang Zaibao senilai 2,9 juta Yuan pada 25 November 2024.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, penjual tak pernah menyerahkan kapal tersebut. Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Maritim Ningbo, China, yang pada Januari 2026 memerintahkan penjual menyerahkan kapal atau mengembalikan uang pembelian.
Di tengah proses tersebut, kapal justru terdeteksi berada di Indonesia dan pemiliknya telah memindahkan tangan kapal tersebut.
“Fakta hukumnya jelas, kapal ini sudah dijual kepada klien kami terlebih dahulu. Tapi kemudian muncul transaksi kedua hingga kapal dikuasai pihak lain di Indonesia. Ini yang kami sebut sebagai dugaan penjualan ganda,” tegas Rusdinur.
PT Arghaniaga Panca Tunggal kini menguasai kapal tersebut dan mengaku membeli dari Arrow Ship Internasional (Asia) Limited dengan nilai jauh lebih tinggi, yakni 8 juta Yuan.
Rusdinur menilai rangkaian transaksi tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip hukum internasional.
“Tidak mungkin seseorang menjual sesuatu yang sudah bukan miliknya. Jika itu terjadi, maka seluruh transaksi berikutnya cacat hukum. Kami melihat ada indikasi kuat penyelundupan hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Rusdinur juga menyoroti proses penggantian bendera kapal menjadi berbendera Indonesia dengan nama Argha 12 yang tetap berjalan meskipun status kapal masih disengketakan.
“Kami sudah ajukan permohonan blokir dan keberatan resmi. Tapi proses administrasi tetap berjalan. Ini berbahaya dan bisa menimbulkan legitimasi terhadap objek sengketa,” katanya.
Penggugat meminta pengadilan untuk menetapkan kliennya sebagai pemilik sah kapal, membatalkan seluruh transaksi lanjutan, dan memerintahkan penyitaan kapal agar tidak dialihkan ke pihak lain selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, pihaknya juga mengungkap bahwa kliennya mengalami kerugian puluhan miliar rupiah, baik dari nilai pembelian kapal, potensi pendapatan yang hilang, hingga dampak terhadap reputasi perusahaan.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini menyangkut kepastian hukum, integritas transaksi internasional, dan perlindungan terhadap hak klien kami,” tutup Rusdinur.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan lintas negara serta menguji ketegasan penegakan hukum maritim di Indonesia. **
