Lahan Sitaan Korupsi di Riau Dikuasai Pengusaha Tambak Udang
BENGKALIS – Sebuah perusahaan telah mengalihfungsikan lahan milik negara menjadi tempat budidaya dan tambak udang vannamei di Kabupaten Bengkalis.
Menurut informasi yang media himpun, PT Genesis Kembong Jaya (GKJ) telah lama menguasai dan membangun puluhan kolam udang di lahan tersebut.
Selain itu, warga menduga pengelola tambak udang di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan ini tidak mematuhi prosedur legal dalam pengoperasiannya.
Kepala Desa Kembung Luar Jamaluddin, juga menyampaikan keterangan serupa. PT GKJ tetap menduduki tanah seluas 35 hektare itu hingga saat ini.
Meskipun lahan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
“Tambak udang itu tidak pernah berhenti beroperasi sampai sekarang dan saya juga tidak tahu apa dasarnya usaha tambak itu beroperasi di lahan yang disita negara melalui putusan pengadilan,” ucap Jamaluddin pada Jum’at (10/4/26) dikutip Persadariau.
Dia menambahkan, masyarakat desa kerap mendesaknya untuk mempertanyakan soal legalitas aktivitas usaha tambak udang yang perusahaan tersebut kelola.
Akan tetapi, karena perizinan berusaha tidak termasuk kewenangan kepala desa, dia tidak mampu mengambil tindakan guna menjawab kegelisahan warga.
“Kami berharap setiap pelaku usaha dalam berkegiatan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Supaya masyarakat juga mendapat manfaat dari keberadaan usaha itu,” tuturnya.
Diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, memutuskan lahan seluas 35 Ha itu dirampas untuk negara.
Berdasarkan putusan pengadilan, pihak berwenang kemudian menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Guna menelusuri keabsahan proses penguasaan dan pemanfaatan lahan sitaan negara, awak media berupaya menghubungi PT Genesis Kembong Jaya.
Namun, pihak perusahaan yang dihubungi via nomor seluler 0819-XXXX-1357 memilih untuk tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirim pada, (9/4/26).
Begitu juga dengan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Dr H Aready SE M.Si yang belum menjelaskan mengenai status pengelolaan lahan tambak udang tersebut. ***
