MA Ma’arif Pekanbaru Jadi Sorotan Usai Libatkan Siswa dalam Politik Praktis
PEKANBARU — Sejumlah kalangan menyoroti dugaan keterlibatan siswa dalam aktivitas bernuansa politik di lingkungan MA Ma’arif Pekanbaru.
Pemerhati menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak sekaligus mencederai netralitas dunia pendidikan.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menegaskan bahwa pelajar tidak seharusnya dijadikan bagian dari kepentingan politik praktis.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Widi menegaskan sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi siswa tanpa campur tangan kepentingan atau konflik kelompok tertentu.
“Anak-anak harus dilindungi, ketika anak mulai dilibatkan dalam aktivitas politik praktis, kondisi itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan terhadap anak,” ucap Widi pada Minggu, (24/5/26).
Keterlibatan siswa dalam aktivitas tersebut berpotensi menekan kondisi psikologis mereka, sekaligus mengganggu proses pendidikan di sekolah.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan politik dalam konteks demokrasi, wawasan kebangsaan, dan kewarganegaraan tetap diperbolehkan.
Namun, hal itu berbeda dengan menjadikan anak sebagai alat propaganda atau kepentingan politik orang dewasa.
Kasus ini mencuat setelah pihak tertentu mengungkapkan adanya aktivitas di lingkungan sekolah yang berkaitan dengan kepentingan politik dan melibatkan peserta didik.
Situasi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi eksploitasi anak di dunia pendidikan.
Pelaku Berpotensi Dijerat Sanksi Hukum
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur perlindungan terhadap anak dari penyalahgunaan politik.
Pasal 15 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Selain itu, Pasal 76 H melarang siapa pun merekrut atau memanfaatkan anak demi kepentingan politik maupun konflik sosial yang dapat membahayakan perkembangan mereka.
Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 87, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
LPAI menilai seluruh pihak, mulai dari sekolah, organisasi masyarakat, tokoh publik hingga orang tua, memiliki tanggung jawab menjaga anak agar tidak menjadi objek kepentingan politik praktis.
Hingga informasi ini disampaikan, pihak MA Ma’arif Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(har)
