Penyidikan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Hampir Rampung
PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengaku sudah memeriksa sebanyak 2.000 orang saksi terkait dugaan perkara korupsi pupuk subsidi.
Selain itu, penegak hukum juga sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019-2022.
“Insyaallah, sebentar lagi. Kita sudah periksa 2.000 saksi,” kata Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra SH MH kepada wartawan, Selasa (21/10/25).
Untuk nilai kerugian negara diestimasikan mencapai Rp38 Miliar. Namun pihaknya tidak ingin gegabah untuk menyampaikan nama pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tunggu, nanti sudah ada tersangkanya disini, baru kita undang media untuk konferensi pers,” ujar Robby.
Menurut perbincangan publik, salah satu yang akan menjadi tersangka adalah pihak yang bertindak sebagai agen pupuk. Akan tetapi oknum tersebut kini telah menghilang.
Kendati demikian, kejaksaan memastikan bahwa terhadap para pihak telah dilakukan pembatasan untuk bepergian.
“Kita sudah lakukan pencekalan agar nama-nama itu tidak bisa keluar negeri. Tolong temen-temen sabar dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Pelalawan menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 24 April 2025:
1. Nomor : 209/L.4.19/Fd.1/04/2025.
2. Nomor : 210/L.4.19/Fd.1/04/2025.
3. Nomor : 211/L.4.19/Fd.1/04/2025.
Surat tersebut menerangkan, kejaksaan tengah melakukan penyidikan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi itu terjadi di tiga wilayah Kecamatan yaitu: Pangkalan Kuras, Bunut dan Bandar Petalangan. ***
