Perkara Galian C Ilegal di Kampar Mandek, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
KAMPAR – Masyarakat mengkritik keras penanganan perkara dugaan tambang galian C ilegal di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Sejumlah pihak menilai bahwa Polres Kampar belum menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam aktivitas tambang ilegal.
Walaupun polisi sudah memeriksa saksi sebelumnya, publik menganggap penanganan kasus ini berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Situasi tersebut menimbulkan keraguan warga terhadap komitmen aparat dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi secara terang-terangan.
Pelaksana Tugas Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) Berti Sitanggang, menyoroti kesan pembiaran aktivitas tambang ilegal oleh aparat penegak hukum.
“Jika penegakan hukum benar-benar dijalankan secara serius, mustahil tambang ilegal bisa beroperasi bebas dalam waktu lama. Aktivitasnya terlihat jelas, distribusi material terus berjalan, tetapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas,” ujar Berti, Senin (11/5/26).
Menurutnya, kondisi demikian memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang bermain dan membiarkan kegiatan ilegal terus berlangsung.
“Publik berhak bertanya, siapa yang bermain dan siapa yang membiarkan tambang ilegal ini tetap berjalan?” tegasnya.
Selain menuntut penertiban yang bukan sekadar simbolik, PETIR mendesak Kapolres Kampar mengusut tuntas seluruh jaringan tambang ilegal dan oknum yang membekinginya.
Berti menuturkan bahwa ketegasan aparat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, polisi wajib menegakkan hukum terhadap siapa saja yang melakukan kegiatan penambangan tanpa mematuhi kaidah pertambangan yang baik.
“Dengan menegakkan hukum secara transparan dan tidak tebang pilih, kepolisian membuktikan bahwa hukum masih berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian, sekaligus menjaga kredibilitasnya,” tandasnya. ***
(ris)
