Perubahan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan Bersifat Permanen
KAMPAR – Pada umumnya proses pembukaan lahan tambang dimulai dengan pembuatan jalan masuk, pembersihan lahan atau land clearing.
Setelah itu dilakukan penggalian dan pengupasan lapisan tanah bagian atas (top soil) atau dikenal sebagai tanah pucuk.
Setelah itu dilanjutkan kemudian dengan pengupasan batuan penutup (overburden), tergantung pada kedalaman bahan tambang berada.
Proses tersebut secara nyata akan merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari kontur yang berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining. Dari setiap tahapan kegiatan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan.
Kerusakan lahan akibat penambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan berlangsung maupun pasca tambang. Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan.
Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI). Semakin besar skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan.
Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula. ***
